Residivis Pelaku Pemerkosaan Anak di Mempawah Diringkus Polisi
Faktakalbar.id, MEMPAWAH –
Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)
Polres Mempawah
bersama jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sengah Temila berhasil meringkus seorang pria berinisial HN pada Senin (13/4/2026).
Pria tersebut merupakan buronan dan pelaku pemerkosaan anak di Mempawah sekaligus tersangka kasus dugaan melarikan perempuan di bawah umur yang nekat melarikan diri hingga ke wilayah perbatasan Kabupaten Landak.
Baca Juga:
Sepanjang 2025, Dinsos Mempawah Tangani 69 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan
Kasus kejahatan seksual dan penculikan anak di bawah umur ini bermula dari peristiwa tragis yang menimpa korban di kawasan Jalan Pasir Palembang, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah.
Usai mendapatkan laporan resmi dari pihak keluarga korban, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Mempawah langsung merespons dengan melakukan serangkaian proses penyelidikan komprehensif, pengumpulan barang bukti, serta melacak jejak pelarian pelaku yang berusaha kabur dari jeratan hukum.
Dari hasil pelacakan dan pengumpulan informasi intelijen di lapangan, kepolisian berhasil mendeteksi bahwa tersangka telah melarikan diri menuju wilayah Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak. Berbekal informasi strategis tersebut, tim gabungan kepolisian segera bergerak cepat menuju titik lokasi persembunyian pelaku.
Setibanya di sebuah rumah warga yang dicurigai kuat sebagai tempat pelarian, petugas kepolisian langsung melakukan taktik penyisiran menyeluruh di setiap sudut ruangan. Dalam penyisiran yang berlangsung tegang tersebut, polisi akhirnya berhasil menemukan keberadaan HN. Tersangka kedapatan tengah berupaya keras mengelabui petugas dengan cara meringkuk bersembunyi di kegelapan bawah kolong sebuah tempat tidur kayu.
Baca Juga:
Korban Ditemukan Penuh Lumpur, Polisi Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Sekadau
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mempawah AKP Mhd Ginting membenarkan keberhasilan operasi penangkapan buronan tersebut. Ia mengungkapkan fakta bahwa tersangka HN memiliki rekam jejak kriminal yang buruk dan bukan pertama kalinya berurusan dengan penegak hukum atas tindak kejahatan yang sama.
“Setelah kami lakukan penyelidikan, kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Sengah Temila,” kata Mhd Ginting membenarkan proses pelacakan tersangka.
“Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu bersembunyi di bawah kolong tempat tidur. Yang bersangkutan diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa,” lanjut Mhd Ginting menjelaskan rekam jejak kriminal tersangka.
Mengingat korban dari tindak kejahatan pidana ini merupakan anak di bawah umur yang sangat rentan, pihak kepolisian menegaskan komitmen penuh untuk menangani perkara hukum ini secara serius dan menjerat pelaku dengan sanksi seberat-beratnya.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polres Mempawah untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya dengan tegas.
Saat ini, HN selaku pelaku pemerkosaan anak di Mempawah telah ditahan dengan pengamanan ketat di sel tahanan Markas Polres (Mapolres) Mempawah. Penyidik kepolisian masih terus melakukan agenda pemeriksaan secara maraton dan intensif.
Langkah ini bertujuan untuk mengungkap lebih jauh konstruksi kronologi kejahatan secara utuh, menelusuri motif pelaku, serta melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya anak-anak lain yang turut menjadi korban dari perbuatan keji residivis tersebut.
(*Red)
Tag:
#Polres mempawah
#kekerasan seksual anak
#Polsek Sengah Temila
#Pelaku Pemerkosaan Anak Di Mempawah
#Residivis Kejahatan Seksual
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.