faktakalbar

Residivis Pelaku Perkosaan Anak di Mempawah Diringkus Polisi

Penulis: Redaksi Thursday, 16 April 2026 📖 2 menit
Residivis Pelaku Perkosaan Anak di Mempawah Diringkus Polisi
Faktakalbar.id, MEMPAWAH – Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Kepolisian Resor (Polres) Mempawah meringkus seorang residivis berinisial HN atas dugaan tindak pidana perkosaan dan melarikan anak di bawah umur. Tersangka ditangkap di tempat pelariannya di wilayah Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, pada Senin (13/4) malam. Kasus ini bermula dari adanya laporan tindak pidana kejahatan seksual dan penculikan anak yang terjadi di Desa Pasir Palembang, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah. Baca Juga:  Skandal Kekerasan Seksual Atambua: Penyanyi Piche Kota Jadi Tersangka Pemerkosaan Siswi SMA Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Polres Mempawah langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan intensif guna melacak jejak buronan. Berdasarkan hasil pengumpulan informasi intelijen di lapangan, petugas mengendus keberadaan pelaku perkosaan anak di Mempawah tersebut yang diduga kuat telah melarikan diri dan berpindah ke wilayah hukum Kabupaten Landak. Mengetahui targetnya berada di luar daerah, Unit Jatanras Polres Mempawah segera menjalin koordinasi lintas wilayah dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Sengah Temila. Tim gabungan kemudian menyusun strategi untuk melakukan operasi penggerebekan pada malam hari. Baca Juga:  Korban Ditemukan Penuh Lumpur, Polisi Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Sekadau Setibanya di lokasi yang dicurigai sebagai tempat persembunyian tersangka, sejumlah petugas langsung mengepung sebuah rumah warga agar pelaku tidak memiliki celah untuk melarikan diri. Operasi penangkapan tersebut berlangsung saat para penghuni rumah tengah tertidur. Petugas yang masuk ke dalam rumah segera melakukan penggeledahan secara menyeluruh di setiap sudut ruangan. Awalnya, keberadaan HN tidak terpantau oleh petugas. Namun, berkat ketelitian aparat dalam memeriksa satu per satu ruangan, tersangka akhirnya ditemukan tengah meringkuk bersembunyi di bawah kolong tempat tidur. Tersangka HN tidak dapat berkutik saat kepergok oleh aparat. Pria tersebut hanya bisa pasrah ketika petugas memborgol kedua tangannya dan menggelandangnya keluar rumah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. "Saat kita introgasi, ternyata HN ini statusnya sebagai residivis karena pernah terjerat kasus serupa. Saat ini, HN dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Mempawah," terang petugas Jatanras Polres Mempawah. Saat ini, pelaku perkosaan anak di Mempawah tersebut telah diamankan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Mempawah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memproses kasus ini secara tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku, mengingat korban dari kejahatan tersangka masih berstatus di bawah umur. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK