Residivis Pembunuhan Gondol Truk Ekspedisi, Dibekuk Polisi dalam Dua Jam
Faktakalbar.id, KUBU RAYA
— Aksi pencurian truk ekspedisi di Sungai Ambawang berakhir cepat setelah Unit Reserse Kriminal (Reskrim)
Polsek Sungai Ambawang
berhasil meringkus pelaku yang ternyata merupakan residivis kasus pembunuhan.
Kejadian bermula sekitar pukul 20.00 WIB saat
Wiliam alias Asen
, pemilik truk
KB 8067 MW
, mendapati kendaraannya hilang ketika sedang dicuci di sebuah tempat pencucian mobil di
Jalan Trans Kalimantan
, Desa Ambawang Kuala.
Dari keterangan saksi, truk tersebut dibawa oleh
IL
, warga Desa Ampera, yang sudah dikenal aparat sebagai mantan narapidana kasus pembunuhan.
Sekitar pukul
20.30 WIB
, Wiliam melaporkan peristiwa itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian (
SPK
) Polsek Sungai Ambawang. Kanit Reskrim Polsek Sungai Ambawang, Stepanus Boni, langsung memimpin pengejaran.
Baca Juga:
Komitmen Bank Kalbar Dampingi ASN Kubu Raya Hingga Masa Purna Tugas
“Begitu laporan masuk, kami langsung bergerak cepat melakukan pelacakan dan pengejaran,”
ujar Stepanus Boni.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada pukul
22.00 WIB
, polisi berhasil menghentikan dan mengamankan
IL
di depan Vamela Kuala Ambawang.
Pelaku beserta truk curian kemudian dibawa ke Mapolsek Sungai Ambawang untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini disusun, polisi belum mengungkap motif pencurian atau kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kejahatan lain, mengingat statusnya sebagai
residivis.
Penangkapan kilat ini menjadi bukti kesigapan Polsek Sungai Ambawang dalam merespons laporan warga dan menjaga keamanan wilayahnya.
(Amb)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.