Aksi Cepat Tim Kalong Melawi: Residivis Pencuri Empat Kali Dibekuk!
Faktakalbar.id, MELAWI -
Aksi pencurian yang terjadi di salah satu rumah warga Dusun Mekar Harapan,
Desa Baru
,
Kecamatan Nanga Pinoh
, Kabupaten Melawi pada Jumat (10/10/25).
Berhasil diungkap cepat oleh Tim Kalong
Polres Melawi
yang menangkap seorang residivis kambuhan, Selasa (14/10/25).
Pelaku yang berinisial RND alias AF, berhasil diamankan petugas kurang dari 24 jam setelah kejadian di Jalan Prawindo, Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh.
Baca Juga:
Satlantas Polres Melawi Beri Bantuan Sembako Warga Kurang Mampu
Kapolres Melawi, AKBP Harris Batara Simbolon, melalui Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Ambril, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menyatakan bahwa pelaku merupakan pemain lama yang sudah berulang kali berurusan dengan hukum.
“Benar, pelaku sudah kami amankan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa RND merupakan residivis kambuhan, bahkan sudah empat kali keluar-masuk Lapas, serta diketahui sebagai pengguna narkoba,”
ungkap AKP Ambril pada Selasa (14/10/2025) pagi di ruang kerjanya.
AKP Ambril menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap para pelaku kejahatan, terutama yang berkaitan dengan pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
“Polres Melawi akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindak tegas para pelaku kejahatan demi menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum kami,”
tambahnya.
Baca Juga:
Pencurian Sawit di Kubu Raya Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Berakhir Damai
Mengakhiri pernyataannya, ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas dukungan yang diberikan kepada kepolisian dan berharap kerja sama yang baik terus terjalin.
“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang selalu mendukung tugas-tugas Polres Melawi. Kami harap kerja sama ini terus terjalin agar Melawi tetap aman dan kondusif,”
tutupnya.
Saat ini, pelaku RND masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
(ra)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.