faktakalbar

Rincian Lengkap Tarif Listrik PLN yang Berlaku Mulai November 2025

Penulis: Redaksi Sunday, 02 November 2025 📖 2 menit
Rincian Lengkap Tarif Listrik PLN yang Berlaku Mulai November 2025
Faktakalbar.id, NASIONAL - Pemerintah telah menetapkan tarif listrik untuk seluruh pelanggan PLN yang berlaku mulai Sabtu (01/11/2025) . Besaran tarif listrik ini sama untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar. Pelanggan prabayar perlu membeli token listrik, lalu memasukkannya ke meteran untuk mendapatkan daya. Sementara itu, pelanggan pascabayar cukup membayar tagihan setelah selesai menggunakan listrik dalam periode tertentu. Lantas, berapa rincian tarif listrik yang berlaku per 1 November 2025? Tarif Listrik PLN per November 2025 Berikut ini adalah tarif dasar listrik per kilowatt-hour (kWh) yang berlaku untuk seluruh pelanggan PLN, baik yang bersubsidi maupun non-subsidi: Baca Juga:   PLN Ketapang Perbaiki Tegangan Listrik di Sungai Bakau Usai Dikeluhkan Warga 1. Tarif Listrik Pelanggan Rumah Tangga (Non-Subsidi) Golongan Daya (VA) Tarif per kWh R-1/TR kecil (RTM) 900 VA Rp 1.352 R-1/TR kecil 1.300 VA Rp 1.444,70 R-1/TR kecil 2.200 VA Rp 1.444,70 R-2/TR menengah 3.500-5.500 VA Rp 1.699,53 R-3/TR,TM besar di atas 6.600 VA Rp 1.699,53 2. Tarif Listrik Pelanggan Bisnis Golongan Daya (VA/kVA) Tarif per kWh B-2/TR kecil 6.600 VA - 200 kVA Rp 1.444,70 B-3/TM,TT menengah di atas 200 kVA Rp 1.114,74 3. Tarif Listrik Pelanggan Industri Golongan Daya (kVA) Tarif per kWh I-3/TM di atas 200 kVA Rp 1.114,74 I-4/TT di atas 30.000 kVA Rp 996,74 4. Tarif Listrik Keperluan Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum Golongan Keterangan Tarif per kWh P-1/TR 6.600 VA - 200 kVA Rp 1.699,53 P-2/TM di atas 200 kVA Rp 1.522,88 P-3/TR Penerangan Jalan Umum Rp 1.699,53 L/TR, TM, TT Daya pada berbagai tegangan Rp 1.644,52 5. Tarif Listrik Pelayanan Sosial Golongan Daya (VA/kVA) Tarif per kWh S-1/TR 450 VA Rp 325 S-1/TR 900 VA Rp 455 S-1/TR 1.300 VA Rp 708 S-1/TR 2.200 VA Rp 760 S-1/TR 3.500 VA - 200 kVA Rp 900 S-2/TM lebih dari 200 kVA Rp 925 6. Tarif Listrik Subsidi Pelanggan Rumah Tangga Golongan Daya (VA) Tarif per kWh R-1/TR 450 VA Rp 415 R-1/TR 900 VA Rp 605 Berapa Kebutuhan Listrik Sehari? Baca Juga:  Kabel PLN Putus Ditabrak Kontainer, Lalu Lintas Depan Brimob Macet Panjang Subuh Pramono , ahli teknik elektro, menjelaskan bahwa konsumsi listrik rumah tangga dipengaruhi oleh beberapa faktor: Jumlah dan jenis perangkat elektronik di rumah. Lama pemakaian alat elektronik. Jumlah anggota keluarga. Bahkan, kebiasaan anggota keluarga dan ukuran rumah juga ikut memengaruhi kebutuhan listrik harian. Pelanggan rumah tangga dibagi menjadi tiga golongan: kecil (R1), menengah (R2), dan besar (R3). Untuk rumah tangga kecil (daya 450 VA hingga 2.200 VA), kebutuhan listrik rata-rata adalah 2 hingga 2,5 kWh per hari . Jika dikalikan 30 hari, pemakaian sekitar 60-90 kWh sebulan. Sementara rumah tangga menengah (daya 3.500 VA-5.500 VA) membutuhkan sekitar 3 hingga 8 kWh per hari . Lalu, rumah tangga besar (daya di atas 6.600 VA) membutuhkan lebih dari 8 kWh per hari . (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK