Berapa Tarif Listrik PLN per kWh? Cek Rincian Lengkapnya untuk Semua Golongan
Faktakalbar.id, NASIONAL –
Bagi Anda pelanggan
PLN
, penting untuk mengetahui rincian
tarif
listrik yang berlaku saat ini.
Untuk periode 15-21 September 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan bahwa tarif listrik tidak mengalami perubahan untuk seluruh golongan pelanggan, baik
subsidi
, rumah tangga, maupun bisnis.
Baca Juga:
Tarif Listrik PLN Dipastikan Stabil, Tinjau Kembali Kebijakan Pemerintah untuk Dorong Ekonomi Nasional
Keputusan ini mengacu pada penetapan tarif yang berlaku sejak Minggu (29/6/2025).
Penyesuaian tarif bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan, tergantung pada realisasi parameter ekonomi makro seperti kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Dalam keterangannya, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo memastikan pihaknya siap mendukung kebijakan pemerintah ini.
"PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan," ujarnya.
Berikut adalah rincian lengkap tarif listrik yang berlaku mulai 15 September 2025, sesuai dengan data dari PLN dan Antara:
Tarif untuk Pelanggan Rumah Tangga:
Daya 900 VA-RTM:
Rp 1.352 per kWh
Daya 1.300 VA:
Rp 1.444,70 per kWh
Daya 2.200 VA:
Rp 1.444,70 per kWh
Daya 3.500-5.500 VA:
Rp 1.699,53 per kWh
Daya di atas 6.600 VA:
Rp 1.699,53 per kWh
Tarif untuk Pelanggan Bisnis:
Daya 6.600 VA-200 kVA:
Rp 1.444,70 per kWh
Daya di atas 200 kVA:
Rp 1.114,74 per kWh
Tarif untuk Pelanggan Industri:
Daya di atas 200 kVA:
Rp 1.114,74 per kWh
Daya di atas 30.000 kVA:
Rp 996,74 per kWh
Tarif untuk Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum:
Daya 6.600 VA-200 kVA:
Rp 1.699,53 per kWh
Daya di atas 200 kVA:
Rp 1.522,88 per kWh
Penerangan jalan umum:
Rp 1.699,53 per kWh
Daya pada berbagai tegangan:
Rp 1.644,52 per kWh
Tarif untuk Pelayanan Sosial:
Daya 450 VA:
Rp 325 per kWh
Daya 900 VA:
Rp 455 per kWh
Daya 1.300 VA:
Rp 708 per kWh
Daya 2.200 VA:
Rp 760 per kWh
Daya 3.500 VA-200 kVA:
Rp 900 per kWh
Daya lebih dari 200 kVA:
Rp 925 per kWh
Tarif Subsidi:
Daya 450 VA:
Rp 415 per kWh
Daya 900 VA:
Rp 605 per kWh
Baca Juga:
Pihak XXI Tegaskan Video Kinerja Prabowo di Bioskop Berakhir 14 September 2025
(*Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.