faktakalbar

Ringkus Dua Pengedar Sabu di Sambas, Polisi Sita 12,21 Gram Barang Bukti

Penulis: Redaksi Tuesday, 07 April 2026 📖 2 menit
Ringkus Dua Pengedar Sabu di Sambas, Polisi Sita 12,21 Gram Barang Bukti
Faktakalbar.id, SAMBAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Sambas menangkap dua pria berinisial RS alias A (28) dan FR alias F (30) yang diduga kuat beroperasi sebagai pengedar sabu di Sambas. Penangkapan kedua tersangka dilakukan di sebuah rumah di Dusun Simpang, Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 00.10 WIB. Baca Juga:  Gerebek Dua Lokasi, Polsek Sekayam Ringkus Pengedar Sabu Bawa 7,2 Gram Barang Bukti Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Sambas, AKP Sadoko, menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini bermula dari adanya laporan warga setempat. Masyarakat merasa resah dan menaruh curiga terhadap aktivitas transaksi narkotika yang kerap dilakukan oleh tersangka RS dan FR di lingkungan Desa Kartiasa. Merespons informasi dari masyarakat tersebut, tim Satresnarkoba Polres Sambas langsung diterjunkan untuk melakukan serangkaian penyelidikan mendalam di lokasi yang dicurigai. Setelah mengantongi bukti awal yang cukup, petugas kepolisian segera melakukan penggerebekan di sebuah rumah tempat kedua pelaku tengah berada dan langsung mengamankan keduanya. "Dalam penggeledahan yang dilakukan, anggota Satresnarkoba Polres Sambas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika di lokasi kejadian," ujar AKP Sadoko saat memaparkan hasil operasi penangkapan tersebut. Dalam proses penggeledahan menyeluruh, aparat penegak hukum berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan peran kedua pelaku sebagai pengedar sabu di Sambas. Polisi mengamankan lima paket plastik klip transparan yang berisi butiran kristal putih, yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 12,21 gram. Selain menyita serbuk haram tersebut, petugas juga menemukan dan menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Barang sitaan tersebut meliputi satu unit timbangan digital, dua bungkus plastik berisi klip kosong, alat hisap buatan atau sedotan, serta dua unit telepon seluler (HP) milik para pelaku yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkoba. Baca Juga:  Polres Bengkayang Blender 10 Gram Sabu Hasil Tangkapan Kasus Maret 2026 Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Markas Polres (Mapolres) Sambas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan, penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal perundang-undangan berlapis. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II Ayat (10) dan (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagai penutup, institusi Polres Sambas menyampaikan apresiasi tinggi atas partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas ilegal tersebut. Kepolisian mengimbau warga agar terus menjalin sinergi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK