faktakalbar

Ringkus Dua Tersangka di Nanga Pinoh, Polres Melawi Sita 4,81 Gram Sabu

Penulis: Redaksi Friday, 27 February 2026 📖 2 menit
Ringkus Dua Tersangka di Nanga Pinoh, Polres Melawi Sita 4,81 Gram Sabu
Faktakalbar.id, MELAWI - Satuan Reserse Narkoba Polres Melawi menangkap dua orang pria berinisial WK (29) dan HA (38) terkait dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika di Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi. Dalam penangkapan yang berlangsung pada Senin (23/2/2026) malam tersebut, aparat kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,81 gram. Baca Juga: Oknum MG Ditangkap Di Asrama Polisi Dengan Setengah Kilogram Sabu, Diduga Kuat Sopir Kapolres Melawi Penangkapan kedua tersangka ini dilakukan di sebuah gang kawasan Jalan Prawindo, Desa Pall, Kecamatan Nanga Pinoh. Operasi penindakan hukum tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Melawi, AKP Dhanie Sukmo Widodo. Kapolres Melawi, AKBP Harris Batara Simbolon, melalui Kasat Reserse Narkoba membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan kedua laki-laki yang berstatus sebagai terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti kejahatan ke markas kepolisian setempat. "Saat ini dua orang telah kami amankan dan dalam proses pengembangan, pengungkapan narkotika jenis sabu bruto 4,81 Gram dalam penguasaan kedua pelaku yang tersimpan dalam 1 (satu) paket plastik transparan, 1 (satu) kantong plastik warna hitam, 2 (dua ) unit hand phone Android, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Abu Abu Gelap beserta kunci kontak," terang Kasat Reserse Narkoba, Jumat (27/2/2026). Pengungkapan tindak pidana ini bermula dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat pada 15 Februari 2026 terkait indikasi akan adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Merespons laporan warga, jajaran kepolisian segera melakukan serangkaian penyelidikan, pemetaan lokasi, dan pendalaman informasi sebelum akhirnya melakukan penyergapan terhadap para pelaku. Usai penangkapan, pihak kepolisian langsung melakukan serangkaian tes kesehatan. Kedua terduga pelaku telah menjalani tes urine di Rumah Sakit Kasih Bunda Jaya. Hasil pengujian klinis menunjukkan keduanya positif mengandung zat Amphetamine (Amp) dan Methamphetamine (Mtp). Baca Juga: Bongkar Jaringan Narkoba, Polres Melawi Tangkap Empat Tersangka dan Amankan 148,2 Gram Sabu Selain itu, barang bukti serbuk kristal yang disita juga telah diuji secara laboratoris oleh Bid Labfor Polda Kalbar, yang hasilnya memastikan bahwa barang tersebut positif merupakan narkotika jenis sabu. Kini, tim penyidik terus melakukan pendalaman kasus guna membongkar jaringan pemasok barang haram tersebut. Kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto sejumlah pasal terkait penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Kami memastikan memproses sesuai dengan aturan yang berlaku, terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan sangat peduli atas lingkungannya, mari perbanyak beribadah di bulan penuh hikmah ini bukan menjual dadah," pungkas AKP Dhanie. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK