RL, Spesialis Pencurian di Alfamart Sungai Ambawang, Ditangkap
Faktakalbar.id, KUBU RAYA
– Polisi berhasil menangkap seorang spesialis pencurian di gerai Alfamart yang berlokasi di Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Pelaku berinisial RL (20), warga Pontianak Timur, ditangkap saat kembali beraksi pada Sabtu (30/8/2025) pukul 14.00 WIB di Alfamart Desa Ambawang Kuala.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya,
Aiptu Ade
, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari kecurigaan karyawan terhadap selisih stok barang. Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat seorang pelaku mengenakan
hoodie
putih memasukkan sejumlah barang ke dalam tasnya.
Saat diperiksa,
RL
mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia sudah empat kali melakukan pencurian sepanjang Juli hingga Agustus 2025.
Baca Juga:
Bupati Kubu Raya Gelar Rapat Mendadak Bahas Kendaraan Bertonase Besar Lewati Jalan Masyarakat
Total kerugian yang ditimbulkan mencapai
Rp2,64 juta
. Barang-barang yang dicuri pun beragam, mulai dari sampo, kosmetik, losion, hingga kopi kemasan, yang kemudian dijual kembali oleh pelaku.
Saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah RL beraksi seorang diri atau merupakan bagian dari sindikat. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan
Pasal 362 KUHP
dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
(GG)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.