faktakalbar

Sabu dari Kuching Malaysia Dibawa Lewat Jalur Tak Resmi, Disembunyikan di Pintu Kamar Mandi

Faktakalbar.id - Polisi menemukan satu paket sabu seberat 9,20 gram bruto yang disembunyikan di celah bagian atas pintu kamar mandi sebuah rumah makan di kawasan Aruk, Kabupaten Sambas. Sabu tersebut ditemukan setelah Satresnarkoba Polres Sambas men…

Penulis: Natash Thursday, 08 October 2026 📖 1 menit
Sabu dari Kuching Malaysia Dibawa Lewat Jalur Tak Resmi, Disembunyikan di Pintu Kamar Mandi
Paket sabu yang diduga dibawa dari Malaysia dan disembunyikan di bagian atas pintu kamar mandi sebuah rumah makan di Aruk, Sambas. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Polisi menemukan satu paket sabu seberat 9,20 gram bruto yang disembunyikan di celah bagian atas pintu kamar mandi sebuah rumah makan di kawasan Aruk, Kabupaten Sambas.

Sabu tersebut ditemukan setelah Satresnarkoba Polres Sambas mengamankan seorang warga negara Malaysia yang diduga membawa narkotika dari wilayah Kuching, Sarawak, Malaysia.

Penangkapan berlangsung Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah makan di Jalan Merdeka, Dusun Aruk, Desa Sebunga.

Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas seorang WNA Malaysia yang membawa narkotika jenis sabu ke wilayah Indonesia.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan sebelum mengamankan terduga pelaku di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia tersebut.

Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah barang yang berkaitan dengan terduga pelaku, termasuk telepon seluler dan uang tunai.

Polisi juga melakukan penggeledahan terhadap kamar penginapan yang ditempati terduga pelaku.

Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan lakban dan dokumen perjalanan.

Pemeriksaan kemudian berlanjut ke kamar mandi bagian belakang rumah makan setelah polisi memperoleh keterangan dari terduga pelaku.

Di tempat tersebut, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan pada bagian atas pintu kamar mandi.

Dari keterangan awal yang diperoleh polisi, sabu tersebut disebut berasal dari Kuching, Sarawak, Malaysia.

Barang tersebut diduga dibawa masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi di wilayah Desa Sebunga.

Narkotika itu diduga akan diedarkan kembali setelah masuk ke wilayah Indonesia.

Terduga pelaku dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Sambas untuk menjalani proses penyidikan.

Kasihumas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas.

Menurutnya, penyelidikan tersebut berujung pada penangkapan terduga pelaku dan penyitaan sabu seberat 9,20 gram bruto.

Barang bukti yang ditemukan telah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui lebih jauh dugaan jaringan dan tujuan peredaran narkotika yang dibawa dari Malaysia itu.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK