Sadis! Masukkan Ujung Celurit ke Mulut Mahasiswi, Pelaku Curas di Polnep Diringkus
Faktakalbar.id, PONTIANAK –
Aksi kriminalitas yang meresahkan dunia pendidikan di Kota Pontianak akhirnya terungkap.
Unit Reskrim
Polsek Pontianak Selatan
berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku curas di Polnep (
Politeknik Negeri Pontianak
).
Baca Juga:
Bobol Rumah Lewat Atap, Residivis DPO Pencurian Perabotan Senilai Rp38 Juta Ditangkap
Pria tersebut ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang mahasiswi yang terjadi di kawasan kampus, tepatnya di Jalan Ahmad Yani, pada Minggu (9/11/2025) lalu.
Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Macan Selatan setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Pada Jumat malam (28/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, tim mendapat informasi akurat bahwa pelaku sedang berada di salah satu kedai kopi (
coffee shop
) di kawasan Jalan Gusti Hamzah (Pancasila).
Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan pengintaian dan penyergapan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya saat diinterogasi awal.
Kronologi Aksi Sadis Pelaku
Kapolresta Pontianak melalui Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah, S.H., membeberkan kronologi kejadian yang terbilang sangat nekat dan sadis tersebut.
Peristiwa bermula ketika korban sedang duduk santai di area lapangan hijau Polnep. Tiba-tiba, pelaku datang mengendap-endap dari arah belakang.
Tindakan pelaku selanjutnya sangat membahayakan nyawa korban. Ia menggunakan senjata tajam untuk mengancam mahasiswi tersebut agar menyerahkan barang berharganya.
“Pelaku langsung mengalungkan senjata tajam jenis celurit ke leher korban dan memasukkan ujung celurit ke mulut korban hingga menyebabkan luka pada bibir dan jari tengah tangan kanan,” ungkap AKP Inayatun Nurhasanah, Minggu (1/12/2025).
Di bawah ancaman senjata tajam dan dalam kondisi terluka, korban tak berdaya saat pelaku merampas satu unit
handphone
miliknya.
Usai melancarkan aksinya, pelaku langsung melarikan diri, meninggalkan korban yang mengalami kerugian materiil sekitar Rp3,5 juta serta trauma fisik dan psikis.
Baca Juga:
Kasus Pencurian di RM Bismillah Terungkap, Pelaku Ditangkap Setelah 2 Minggu Buron
Kini, pelarian pelaku curas di Polnep tersebut telah berakhir. Ia beserta barang bukti berupa satu unit
handphone
yang diduga hasil kejahatan telah diamankan di Mapolsek Pontianak Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.