Dekatkan Layanan ke Warga, Samsat Gokatan dan Go PBB Hadir Keliling Kecamatan di Pontianak
Faktakalbar.id, PONTIANAK
– Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda) Kota Pontianak
berkolaborasi dengan
Bapenda Provinsi Kalimantan Barat
kembali menghadirkan layanan Samsat Gokatan dan Go PBB sepanjang tahun 2026.
Baca Juga:
Bedah Perwa Baru di Tax Forum 2025, Bapenda Pontianak Ajak 120 Pengusaha Tertib Pajak
Program jemput bola ini akan berkeliling ke seluruh kecamatan di Kota Pontianak guna mendekatkan akses perpajakan kepada masyarakat.
Kepala Bapenda Kota Pontianak, Ruli Sudira, menjelaskan bahwa layanan terpadu ini bertujuan untuk memudahkan wajib pajak menunaikan kewajibannya tanpa harus mendatangi kantor pusat.
Selain itu, program ini menjadi sarana sosialisasi kebijakan pajak daerah terbaru secara langsung kepada warga.
“Melalui Samsat Gokatan dan Go PBB, kami ingin memberikan kemudahan akses layanan pajak bagi masyarakat di setiap kecamatan. Wajib pajak kini dapat mengurus berbagai keperluan pajak secara cepat, aman, dan nyaman,”
ujar Ruli Sudira pada Senin (09/02/2026).
Layanan yang tersedia mencakup pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pengesahan STNK, balik nama kendaraan, penggantian pelat nomor, hingga konsultasi dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Baca Juga:
SAMSAT GOKATAN Diluncurkan Serentak, Gubernur Kalbar Tegaskan Layanan Publik Harus Dekat ke Rakyat
Sebagai apresiasi, petugas menyediakan
doorprize
dan suvenir menarik bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran secara non-tunai, baik untuk PKB melalui UPT PPD Wilayah I maupun PBB melalui Bapenda Kota Pontianak.
Berikut adalah jadwal layanan Samsat Gokatan dan Go PBB di berbagai kecamatan (pukul 08.00–13.00 WIB):
10–12 Februari 2026:
Kantor Camat Pontianak Kota.
7–9 April 2026:
Kantor Camat Pontianak Tenggara.
2–4 Juni 2026:
Kantor Camat Pontianak Selatan.
7–9 Juli 2026:
Kantor Camat Pontianak Timur.
4–6 Agustus 2026:
Kantor Camat Pontianak Utara.
Ruli berharap partisipasi masyarakat semakin meningkat melalui program ini.
Pajak yang dibayarkan nantinya akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Pontianak.
(FR)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.