Sasar Knalpot Brong, Tim Gabungan Gelar Penertiban Lalu Lintas di Sekadau
Faktakalbar.id, SEKADAU –
Tim gabungan menggelar kegiatan penertiban lalu lintas di
Sekadau
dengan sasaran utama pengguna knalpot bising atau brong serta pencegahan aksi balap liar, pada Selasa (7/4/2026).
Patroli terpadu yang dimulai pada pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sekadau bersama instansi terkait guna menciptakan kondisi lalu lintas raya yang aman dan tertib.
Baca Juga:
Resahkan Warga, 8 Motor Terjaring Razia Knalpot Brong dan Antisipasi Balap Liar di Putussibau
Kegiatan operasi lalu lintas ini dikomandoi langsung oleh Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Kanit Turjagwali), Ipda Alexander Aldo.
Pelaksanaan tugas di lapangan tidak hanya melibatkan personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sekadau, tetapi juga bersinergi dengan unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Komando Rayon Militer (Koramil) Sekadau Hilir, Dinas Perhubungan daerah, serta perwakilan Jasa Raharja.
Rombongan tim gabungan secara masif menyisir sejumlah rute strategis di wilayah pusat perkotaan.
Rute patroli kendaraan tersebut meliputi Jalan Merdeka Timur, Jalan Merdeka Barat, Jalan Merdeka Selatan, Jalan Keling Kumang, hingga area kawasan Kompleks Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sekadau yang kerap menjadi titik lalu lalang masyarakat luas.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Sekadau, AKP Triyono, yang mewakili Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama, menegaskan bahwa pelaksanaan agenda hari ini tidak semata-mata bersifat penindakan hukum secara represif.
Pihak kepolisian lebih mengedepankan aspek edukasi dan pendekatan persuasif kepada para pengguna jalan.
“Penertiban ini dilakukan sebagai langkah preventif dan edukatif. Tujuannya bukan hanya menindak pelanggaran, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar lebih tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama,” ujar AKP Triyono.
Lebih lanjut, di sela-sela pelaksanaan patroli dan penertiban lalu lintas di Sekadau tersebut, petugas di lapangan mendapati satu orang pengendara sepeda motor yang secara kasat mata melakukan pelanggaran ganda.
Pengendara roda dua itu kedapatan melintas tanpa menggunakan helm pengaman dan telah memodifikasi kendaraannya dengan menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai dengan standar spesifikasi pabrik.
Baca Juga:
Pertegas Program Pemda, Polres Kubu Raya Gencarkan Kampanye Zero Knalpot Brong
Menyikapi temuan pelanggaran kasat mata tersebut, petugas kepolisian tidak serta-merta memberikan sanksi penilangan langsung.
Pengendara tersebut digiring ke Pos Pengamanan Lalu Lintas (Poslantas) Polres Sekadau untuk diberikan surat teguran tertulis serta pembinaan moral oleh petugas jaga. Sebagai bentuk tindakan tegas terukur, pelanggar diwajibkan mengambil helm standar ke rumahnya sebelum diizinkan melanjutkan perjalanan.
Di saat bersamaan, knalpot bising milik pelanggar langsung dicopot dan disita di tempat oleh pihak kepolisian.
Petugas turut menerbitkan surat penyitaan resmi sebagai bukti kelengkapan administrasi. Pemilik kendaraan diwajibkan untuk segera mengganti komponen pembuangan gas kendaraannya dengan perangkat orisinal.
AKP Triyono menjelaskan, penerapan pendekatan persuasif dan humanis seperti ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran kolektif dari dalam diri setiap warga. Kepolisian berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam berkendara didasari oleh kesadaran atas keselamatan jiwa, bukan lagi sekadar karena rasa takut terhadap sanksi tilang.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa aturan lalu lintas dibuat untuk melindungi, bukan membatasi. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tandasnya.
(*Red)
Tag:
#berita sekadau
#Satlantas Polres Sekadau
#keselamatan berkendara
#Razia Knalpot Brong
#Penertiban Lalu Lintas Di Sekadau
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.