faktakalbar

Sasar Tower hingga Sekolah, Komplotan Pencuri di Mempawah Diringkus Polisi

Penulis: Redaksi Sunday, 19 April 2026 📖 2 menit
Sasar Tower hingga Sekolah, Komplotan Pencuri di Mempawah Diringkus Polisi
Faktakalbar.id, MEMPAWAH — Unit Jatanras Kepolisian Resor (Polres) Mempawah berhasil meringkus sebuah sindikat kejahatan yang selama ini meresahkan warga. Pihak kepolisian menangkap tiga pemuda yang tergabung dalam komplotan pencuri di Mempawah setelah terbukti beraksi di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Baca Juga:  Berawal dari Pencurian Kabel di Pontianak Barat, Polisi Bongkar Praktik Uang Palsu Dalam melancarkan aksinya, komplotan ini menyasar berbagai lokasi strategis dan fasilitas umum. Sasaran pencurian mereka terbilang nekat, meliputi tower pemancar jaringan telekomunikasi, rumah kosong yang ditinggal penghuninya, hingga bangunan sekolah di wilayah hukum Kabupaten Mempawah. Saat ini, para pelaku beserta barang bukti kejahatan telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Mempawah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolres Mempawah, Jonathan David, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) M Ginting, membenarkan adanya operasi penangkapan terhadap komplotan pencuri di Mempawah tersebut. Ginting mengungkapkan identitas ketiga pelaku yang kini telah resmi berstatus sebagai tersangka. "Komplotan terdiri dari tiga pelaku yakni MA (28) dan RI (30), merupakan warga Jalan Gusti Khaidir, Desa Antibar. Serta WR (28), warga Jalan Handayani II, BTN Korpri C, Kelurahan Tengah," ungkap M Ginting memberikan rincian identitas tersangka. Lebih lanjut, Ginting menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini. Penangkapan bermula dari aksi tersangka MA yang tertangkap tangan oleh petugas saat sedang melancarkan tindak kriminal. MA kedapatan tengah mencuri kabel di lokasi tower pemancar dan jaringan telekomunikasi yang terletak di kawasan Jalan G.M Taufik pada hari Rabu (15/4/2026). Usai diamankan dari lokasi kejadian, petugas langsung melakukan interogasi mendalam terhadap MA. Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka MA mengakui perbuatannya dan membeberkan bahwa ia tidak bekerja sendirian. Ia mengaku melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekan-rekannya di beberapa lokasi berbeda di sekitar Kota Mempawah. Baca Juga:  Tim Patroli Enggang Tangkap Pelaku Pencurian Kabel Telkom di Pontianak Selatan Berdasarkan pengakuan awal tersebut, polisi bergerak cepat melakukan pengembangan. Petugas meringkus RI yang diketahui memiliki peran spesifik, yakni sebagai pihak yang mengantar dan menjemput tersangka MA setiap kali beraksi. Setelah itu, petugas juga mengamankan tersangka WR di kediamannya. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi pencurian lain atau keterlibatan jaringan penadah barang curian. Penindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memulihkan rasa aman di tengah masyarakat Mempawah. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK