Sat Resnarkoba Polres Landak Tangkap Pengedar Sabu di Ngabang
FAKTAGRUP
-Sat Resnarkoba Polres Landak,mengungkap serta menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Dusun Raja, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Berawal dari laporan masyarakat, diketahui bahwa rumah pria berinisial WP alias K sering dikunjungi untuk transaksi narkoba, baik siang maupun malam. Warga merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, yang diduga sebagai tempat penjualan dan konsumsi narkoba.
Menyikapi informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba Polres Landak melakukan penyelidikan di rumah yang dicurigai. Pada Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas menggerebek tempat tersebut. Di ruang depan rumah WP, ditemukan satu plastik klip transparan berisi sembilan plastik klip kosong. Selain itu, di kolong rumah, ditemukan dua plastik klip berisi kristal yang diduga sabu, serta satu bungkus plastik klip kosong.
Ps. Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto, menyampaikan, "Kami langsung melakukan tindakan tegas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang peduli terhadap lingkungan bebas narkoba. Kami berharap ini menjadi langkah awal dalam menjaga ketentraman dan keamanan wilayah," ungkapnya
WP, yang diketahui adalah residivis kasus narkoba, kini telah diamankan bersama barang bukti di Polres Landak untuk menjalani proses hukum. Ia diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(amb)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.