Satgas Segel Kebun Sawit PT Rezeki Kencana di Kawasan Hutan Lindung Kubu Raya
Faktakalbar.id, KUBU RAYA
– Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyegel area perkebunan kelapa sawit milik PT Rezeki Kencana yang masuk dalam kawasan hutan lindung di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Luas lahan yang disegel mencapai 1.672,83 hektare.
Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Kubu Raya, Ya’ Suharnoto, membenarkan penertiban tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh kawasan hutan yang dikelola tanpa izin akan diambil alih kembali oleh negara tanpa terkecuali.
Baca juga:
Bupati Kubu Raya Sidak Kantor Dinas Pendidikan, Temukan Banyak Pelanggaran Disiplin
“Tim Satgas telah melakukan penertiban terhadap kebun sawit PT Rezeki Kencana yang masuk kawasan hutan lindung. Proses selanjutnya, kawasan yang dikelola tanpa izin akan diambil alih negara,” ujar Ya’ Suharnoto, Jumat (13/06/2025).
Menurut data Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terdapat sejumlah usaha yang berdiri di dalam kawasan hutan, termasuk perkebunan sawit dan aktivitas lainnya. Semua kegiatan yang melanggar aturan sudah didata secara resmi.
“Di Desa Dabung dan beberapa desa lainnya di Kecamatan Kubu, juga ditemukan usaha masyarakat yang berada di kawasan hutan lindung. Seluruhnya sudah kami data bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK,” tambahnya.
Penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Regulasi tersebut mengatur penguasaan kembali kawasan hutan yang dimanfaatkan tanpa izin atau dengan izin tidak sah, serta menertibkan penggunaan kawasan hutan yang belum optimal.
“Regulasi ini bertujuan menertibkan kawasan hutan dan mengembalikan fungsi kawasan hutan lindung yang seharusnya tidak dimanfaatkan untuk kegiatan usaha tanpa izin,” tegas Ya’ Suharnoto.
Proses penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menertibkan pengelolaan hutan dan mencegah kerugian negara akibat pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal.
(*/red)
Tag:
#perkebunan sawit
#pt rezeki kencana
#penertiban kawasan hutan
#hutan lindung
#Kementerian Kehutanan
#Berita Kalbar
#Berita Kubu Raya
#FaktaKalbar.id
#Kubu Raya
#perpres 5 2025
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.