faktakalbar

Satlantas Polres Melawi Sita Puluhan Sepeda Motor Dalam Razia Knalpot Brong dan Balap Liar

Penulis: Redaksi Monday, 11 May 2026 📖 2 menit
Satlantas Polres Melawi Sita Puluhan Sepeda Motor Dalam Razia Knalpot Brong dan Balap Liar
Faktakalbar.id, MELAWI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Melawi kembali menggelar operasi penegakan hukum atau razia knalpot brong di Melawi dengan mengamankan 21 unit sepeda motor yang terindikasi terlibat aksi balap liar di sepanjang Jalan Provinsi Kotabaru hingga Nanga Pinoh pada Sabtu (9/5/2026). Kegiatan operasi ketertiban lalu lintas tersebut dipimpin secara langsung oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Melawi AKP P Supriatna bersama jajaran personel operasional. Baca Juga:  Tim Gabungan Polsek Boyan Tanjung Sita Puluhan Motor Dalam Razia Knalpot Brong Aparat kepolisian menerapkan metode hunting system atau patroli bergerak secara menyebar yang dikombinasikan dengan pengaturan arus lalu lintas di sejumlah titik rawan pelanggaran. Langkah taktis ini diambil untuk mendeteksi secara langsung pergerakan kelompok pemotor yang kerap menimbulkan kebisingan dan meresahkan warga sekitar jalan poros provinsi tersebut. Selama patroli malam berlangsung, petugas memfokuskan pengawasan terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan sistem pembuangan gas tidak sesuai spesifikasi teknis pabrikan alias knalpot bising. Hasil penyisiran membuktikan bahwa masih banyak pengendara yang membandel di jalan raya. Sebanyak 21 unit kendaraan bermotor berhasil dicegat dan langsung disita oleh aparat keamanan menuju markas kepolisian setempat. Kepala Satlantas Polres Melawi AKP P Supriatna menjelaskan bahwa razia knalpot brong di Melawi ini murni merupakan tindak lanjut kepolisian atas rentetan keluhan masyarakat luas. "Kegiatan ini merupakan langkah preventif dan penegakan hukum terhadap penggunaan knalpot brong dan aksi balap liar yang meresahkan masyarakat," ujarnya di sela-sela kegiatan penindakan. Supriatna mengungkapkan sebuah fakta mengejutkan dari hasil pemeriksaan di lapangan. Berdasarkan data rekam jejak kepolisian, mayoritas pelanggar lalu lintas yang terjaring operasi malam itu ternyata merupakan pemain lama. Mereka sebelumnya pernah ditangkap dan diberikan teguran di lokasi yang berbeda dengan kasus serupa, namun terbukti masih nekat mengulangi perbuatannya menggunakan komponen ilegal di jalan umum. "Rata-rata pelanggar yang terjaring sudah pernah ditindak di tempat lain, namun belum ada perubahan sehingga dilakukan tindakan tegas agar memberikan efek jera," tegasnya. Sebagai bentuk sanksi disiplin dan pembinaan berkelanjutan, pihak kepolisian menetapkan syarat ketat sebelum mengembalikan barang bukti sitaan tersebut. Setiap pemilik kendaraan bermotor yang disita diwajibkan untuk mencopot komponen bising miliknya dan menggantinya dengan knalpot standar pabrikan secara langsung di halaman kantor polisi dengan disaksikan oleh petugas. Baca Juga:  Polsek Noyan Gelar Penertiban Knalpot Brong Sasar Pelajar dan Masyarakat Satlantas Polres Melawi memastikan bahwa kegiatan patroli penertiban keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas semacam ini akan terus digalakkan secara rutin ke depannya. Langkah penindakan berlapis ini diharapkan mampu menekan angka persentase pelanggaran teknis secara masif serta mencegah munculnya kembali bibit-bibit aksi balap liar di seluruh penjuru wilayah Kabupaten Melawi. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK