Satlantas Polres Melawi Tindak Tegas Pengendara Tanpa Helm dan Knalpot Brong Saat Ploting Point Pagi
Faktakalbar.id, MELAWI -
Satuan Lalu Lintas (Satlantas)
Polres Melawi
kembali menemukan berbagai pelanggaran aturan berkendara saat menggelar kegiatan rutin ploting point pagi di sejumlah ruas jalan utama pada Senin (4/5/2026).
Penertiban mobilitas kendaraan ini dilakukan kepolisian untuk menjamin terwujudnya Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas) bagi seluruh pengguna jalan raya yang beraktivitas pada jam sibuk di pagi hari.
Baca Juga:
Satlantas Polres Sekadau Amankan 12 Motor dalam Razia Knalpot Brong
Dalam pelaksanaan pengaturan lalu lintas harian tersebut, petugas kepolisian di lapangan masih mendapati banyaknya pengemudi kendaraan roda dua yang mengabaikan aspek keselamatan dasar.
Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon melalui Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Melawi AKP P. Supriatna membenarkan adanya temuan pelanggaran kasatmata yang dilakukan oleh para pengendara sepeda motor di wilayah hukumnya.
Petugas kepolisian langsung memberikan tindakan tegas di lokasi kejadian kepada pengemudi yang terbukti menyalahi aturan kelengkapan fisik kendaraan dan melanggar standar keselamatan berlalu lintas.
"Tidak menggunakan helm, penggendara menggunakan knalpot kendaraan tidak sesuai spesifikasi dan tidak menggunakan kelengkapan TNKB, kami tidak memberikan toleransi," terang AKP P. Supriatna.
Pihak Satlantas Polres Melawi mencatat bahwa dominasi pelanggaran lalu lintas kasatmata ini dilakukan oleh berbagai kalangan usia, mulai dari kelompok pelajar hingga pengendara orang dewasa.
Kondisi minimnya kesadaran berlalu lintas ini menjadi fokus perhatian aparat kepolisian untuk bekerja lebih keras dalam menekan potensi bahaya di jalan raya.
Upaya penertiban secara langsung di lokasi ploting point pagi ini merupakan langkah pencegahan dini untuk menurunkan angka fatalitas korban apabila terjadi insiden kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga:
Bikin Resah Warga, Polisi Sita Puluhan Knalpot Brong Milik Pelajar SMKN 1 Bengkayang
Sebagai bentuk pembinaan dan penegakan tata tertib hukum lalu lintas yang terukur, aparat kepolisian memberikan sanksi yang mewajibkan para pelanggar untuk segera melengkapi kekurangan fisik kendaraan mereka tepat di lokasi kejadian.
"Kepada pelanggar lalu lintas kami lakukan teguran dan tindakan kewajiban menggunakan helm, melepas dan mengganti knalpot dengan standar serta melakukan pemasangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)," tambahnya.
Melalui kegiatan rutin pengamanan pagi ini, jajaran kepolisian terus mengimbau seluruh lapisan masyarakat pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan perundang-undangan lalu lintas yang berlaku.
Kepolisian menegaskan bahwa tingkat keselamatan dalam berkendara adalah prioritas paling utama yang harus dipegang teguh oleh setiap pengemudi demi melindungi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.