faktakalbar

Satlantas Polres Sekadau Amankan 12 Motor dalam Razia Knalpot Brong

Penulis: Redaksi Monday, 27 April 2026 📖 2 menit
Satlantas Polres Sekadau Amankan 12 Motor dalam Razia Knalpot Brong
Faktakalbar.id, SEKADAU — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Sekadau menggelar operasi razia knalpot brong di Sekadau pada Sabtu (25/4/2026) malam. Dalam kegiatan patroli Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas) tersebut, petugas berhasil mengamankan 12 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot bising tidak sesuai spesifikasi teknis standar. Baca Juga:  Tim Gabungan Gelar Razia Balap Liar di Sambas, Puluhan Motor Knalpot Brong Diamankan Operasi penertiban lalu lintas ini dimulai pada pukul 21.00 WIB. Kegiatan patroli dipimpin langsung oleh Kepala Unit (Kanit) Turjagwali Satlantas Polres Sekadau, Ipda Alexander Aldo, bersama sejumlah personel Unit Turjagwali dan petugas piket fungsi lalu lintas. Langkah tegas kepolisian ini diambil menyusul penertiban aksi balap liar yang sebelumnya dilakukan aparat di kawasan Kompleks Pemerintah Daerah, Jalan Merdeka Timur Kilometer 9. Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Sekadau, AKP Triyono, menjelaskan bahwa kegiatan patroli malam akhir pekan ini merupakan tindak lanjut langsung dari laporan masyarakat. Warga kerap mengeluhkan suara bising kendaraan bermotor serta potensi aksi balap liar di sejumlah ruas jalan wilayah Kota Sekadau pada malam Minggu. “Patroli ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, sekaligus mengantisipasi terjadinya balap liar yang sering diawali dengan penggunaan knalpot brong,” ujar Triyono saat memberikan keterangan pada Minggu (26/4/2026). Sasaran utama dari pelaksanaan razia knalpot brong di Sekadau ini difokuskan pada sejumlah ruas jalan utama. Jalur pengawasan meliputi rute lalu lintas dari arah Kabupaten Sintang, Kabupaten Sanggau, hingga kawasan Rawak yang sering dimanfaatkan sebagai lintasan kendaraan roda dua oleh kalangan remaja saat malam hari. Dari penyisiran di lapangan, aparat menindak 12 pengendara yang melanggar aturan kelayakan kendaraan. Seluruh pelanggar beserta belasan unit kendaraan roda dua tersebut langsung dibawa menuju Pos Lalu Lintas Polres Sekadau. Para pengendara dikenakan sanksi tegas berupa tilang fisik serta diberikan pembinaan etika berlalu lintas. Selain itu, petugas juga mewajibkan seluruh pelanggar untuk membongkar dan mengganti knalpot bising tersebut dengan knalpot standar pabrik. Baca Juga:  Bikin Resah Warga, Polisi Sita Puluhan Knalpot Brong Milik Pelajar SMKN 1 Bengkayang Menurut Triyono, penggunaan knalpot nonstandar sangat mengganggu kenyamanan publik dan kerap memicu perilaku ugal-ugalan saat berkendara. Ia pun mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan terdekat. “Keselamatan dan kenyamanan bersama harus menjadi prioritas. Kami mengajak masyarakat, khususnya para orang tua, untuk ikut mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat dalam balap liar maupun penggunaan knalpot brong,” tegasnya. Triyono memastikan bahwa aparat kepolisian tidak akan memberikan kelonggaran bagi para pelanggar lalu lintas yang memicu keresahan sosial di wilayah hukum Kabupaten Sekadau. “Polres Sekadau memastikan patroli dan penertiban akan terus dilakukan secara rutin, khususnya pada jam-jam rawan dan akhir pekan, guna menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif,” tandasnya. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK