faktakalbar

Satlantas Polres Sekadau Gencar Razia Kendaraan, 23 Pelanggar Terjaring dalam 2 Jam

Penulis: Redaksi Thursday, 22 May 2025 📖 1 menit
Satlantas Polres Sekadau Gencar Razia Kendaraan, 23 Pelanggar Terjaring dalam 2 Jam
Faktakalbar.id, SEKADAU -  Satlantas Polres Sekadau bersama UPT PPD Wilayah Sanggau menggelar operasi penertiban kendaraan bermotor secara masif di Jalan Merdeka, Kecamatan Sekadau Hilir, Rabu (21/5/2025). Operasi ini melibatkan kolaborasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Sekadau dan Jasa Raharja, sebagai bagian dari upaya serius menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Razia dimulai tepat pukul 08.30 WIB dengan apel persiapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Turjagwali Satlantas Polres Sekadau, IPDA Alexander Aldo. Dalam arahannya, Aldo menegaskan pentingnya menjalankan tugas dengan profesionalisme tinggi, mengedepankan pendekatan humanis namun tanpa kompromi terhadap pelanggaran. “Fokus penertiban kami adalah pengendara yang tidak memakai helm, penggunaan knalpot brong, kendaraan overloading, serta pengemudi yang tidak membawa STNK atau menunggak pajak,” tegas IPDA Aldo. Baca Juga:  Kapolres Ketapang Tekankan Transparansi dalam Sosialisasi Revisi Buka Blokir Anggaran DIPA Tahap II Dalam tempo dua jam, operasi ini berhasil menjaring 23 pelanggar, yang terdiri dari 10 penilangan dan 13 teguran. Data ini menjadi alarm bagi masyarakat untuk lebih disiplin dalam mematuhi aturan berlalu lintas. Tidak hanya itu, sebagai bentuk apresiasi kepada pengendara yang tertib dan sudah melunasi pajak kendaraannya, Jasa Raharja membagikan tumbler gratis. Langkah ini diharapkan menjadi motivasi bagi masyarakat agar semakin sadar bahwa kelengkapan kendaraan bukan sekadar aturan, tapi juga kunci keselamatan di jalan raya. “Harapannya, kesadaran masyarakat meningkat dan kita bersama-sama menciptakan ketertiban berlalu lintas yang lebih baik,” tambah Aldo. Operasi penertiban ini merupakan program rutin lintas instansi yang digelar Polres Sekadau untuk menjaga ketertiban dan menekan angka kecelakaan di wilayah hukumnya. (Tim)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK