Satono Serahkan Ratusan SK Remisi HUT RI ke-80 untuk Warga Binaan Rutan Sambas
Faktakalbar.id, SAMBAS
– Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bupati Sambas, Satono, menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK)
Remisi Umum
dan
Remisi Dasawarsa
Tahun 2025 kepada warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sambas, Minggu (17/8/2025).
Pada kesempatan itu,
Satono
menyampaikan ucapan selamat sekaligus harapan agar remisi menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
“Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, serta mengikuti program pembinaan dengan giat dan sungguh-sungguh,”
ujarnya.
Di Rutan Sambas, tercatat
224 orang
menerima
Remisi Umum
. Dari jumlah tersebut,
221 orang
memperoleh
Remisi
Umum
I (RU I), yakni pengurangan masa pidana, sementara
3 orang
mendapatkan
Remisi Umum
II (RU II) sehingga langsung bebas.
Selain itu, pada peringatan HUT RI ke-80 tahun ini, pemerintah juga memberikan Remisi Dasawarsa kepada
247 warga
binaan dengan pengurangan masa pidana hingga
90 hari
.
Baca Juga:
PETI Kolam Biru Selakau Tua Sambas Kembali Beroperasi, APH Tidak Mampu Amankan Pelaku
Adapun rincian Remisi Umum yang diberikan meliputi: 1 bulan untuk
37 orang
, 2 bulan untuk
43 orang
, 3 bulan untuk
72 orang
, 4 bulan untuk
58 orang
, dan 5 bulan untuk
13 orang.
Dari total penerima,
102 orang
merupakan narapidana kasus narkotika,
92 orang
kasus perlindungan anak,
2 orang
kasus tindak pidana korupsi, dan
27 orang
dari kasus lainnya.
Kepala Rutan Sambas,
Andriyas Dwi Pujoyanto
, menjelaskan bahwa pemberian remisi tidak dilakukan sembarangan, melainkan sebagai bentuk penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan positif.
“Remisi hanya diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa hukuman lebih dari enam bulan, berkelakuan baik, menunjukkan penurunan tingkat risiko, serta aktif mengikuti program pembinaan,”
katanya.
(DNS)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.