Satpol PP Pontianak Ancam Sanksi Tegas Pedagang di Waterfront yang Buang Sampah ke Sungai
Faktakalbar.id, PONTIANAK –
Pemerintah Kota Pontianak melalui Satuan Polisi Pamong Praja (
Satpol PP
) memberikan peringatan tegas kepada para pedagang yang beraktivitas di sepanjang kawasan waterfront.
Peringatan ini dikeluarkan menyusul adanya laporan dari warga melalui media sosial yang mendapati oknum pedagang membuang sampah langsung ke Sungai Kapuas.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, memimpin langsung patroli penyisiran pada Minggu (20/7/2025) malam.
Baca Juga:
Satpol PP Tertibkan PKL di Waterfront Pontianak
Bersama jajarannya, ia mendatangi satu per satu pedagang kaki lima (PKL) untuk memberikan imbauan secara persuasif agar senantiasa menjaga kebersihan lingkungan dan tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Menurut Sudiyantoro, kawasan waterfront bukan hanya sekadar area komersial, tetapi telah menjadi ikon pariwisata kebanggaan Kota Pontianak.
Oleh karena itu, menjaga kebersihan dan keindahannya adalah tanggung jawab bersama.
Tindakan oknum pedagang buang sampah ke sungai tidak hanya mencemari lingkungan perairan, tetapi juga berpotensi menyebabkan pendangkalan sungai, banjir, serta merusak citra kota di mata wisatawan.
Ia menegaskan bahwa partisipasi aktif dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengawasi dan melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi.
"Kalau ada warga yang melihat pedagang yang membuang sampah ke sungai, silakan dokumentasikan sebagai bukti dan pasti kami tindak.” ujar Sudiyantoro.
Sudiyantoro juga mengingatkan bahwa menjaga kebersihan waterfront akan berdampak langsung pada kenyamanan dan keamanan pengunjung.
Baca Juga:
Satpol PP Pontianak Tindak Tegas Pemain Layangan dengan Tali Gelasan Berbahaya
Ia mengajak seluruh pihak, khususnya para pedagang, untuk bekerja sama menciptakan suasana yang kondusif.
"Kita semua bertanggung jawab menjaga waterfront ini agar tetap bersih, nyaman, dan aman untuk dikunjungi. Jangan sampai ulah segelintir orang merusak citra kota." kata Sudiyantoro.
Untuk memastikan imbauan ini dipatuhi, Satpol PP akan meningkatkan intensitas patroli di kawasan tersebut. Pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum bagi siapa pun yang terbukti melanggar.
Baca Juga:
Satpol PP Tertibkan 16 Lapak PKL di Jalan Ampera Pontianak
Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera dan memastikan masalah pedagang buang sampah ke sungai tidak terulang kembali.
"Kita akan intensifkan pengawasan, dan bila perlu kita beri sanksi tegas supaya ada efek jera. Ini untuk kepentingan bersama.” pungkas Sudiyantoro.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.