faktakalbar

Satpol PP Pontianak Patroli, Ingatkan Kafe Agar Patuhi Aturan Kebisingan

Penulis: Redaksi Thursday, 02 October 2025 📖 2 menit
Satpol PP Pontianak Patroli, Ingatkan Kafe Agar Patuhi Aturan Kebisingan
Faktakalbar.id, PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kota Pontianak kembali melakukan patroli penertiban di sejumlah kafe dan warung kopi pada Rabu malam (1/10/2025). Patroli ini dilakukan untuk memastikan para pemilik usaha mematuhi aturan terkait batas waktu operasional dan tingkat kebisingan. Baca Juga: Satpol PP Pontianak Gencarkan Patroli di Simpang Traffic Light untuk Ketertiban Umum Kegiatan yang berlangsung dari pukul 20.30 hingga 22.00 WIB ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025. Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menjelaskan, patroli ini bertujuan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat. "Kami mengimbau agar para pemilik usaha mematuhi aturan, khususnya terkait kebisingan setelah pukul 22.00 WIB," ujar Sudiyantoro. Sebanyak 11 personel Satpol PP diturunkan dalam operasi ini. Petugas menyasar beberapa kafe dan warung kopi di Jalan Puyuh, seperti Ratu Kopi, Warkop Pak Usu, Cafe Muster Station, dan Warkop Moji. Baca Juga: Satpol PP Bongkar Bangunan Kafe Tanpa Izin di Jalan Gajah Mada Pontianak Selain memberikan imbauan secara lisan, petugas juga menempelkan stiker berisi aturan kebisingan sesuai Perda Nomor 19 Tahun 2021. “Kafe dan warkop-warkop tersebut kami imbau untuk tidak membuat kebisingan seperti suara musik yang terlalu keras hingga mengganggu warga sekitar yang tengah beristirahat,” imbuhnya. Patroli juga menyasar Jalan Merdeka, di mana petugas memberikan peringatan kepada Warkop Hang. Di Jalan Paralel Sungai Jawi, petugas menertibkan anak-anak di bawah umur yang masih berada di luar rumah di atas jam yang ditentukan. Hal ini sesuai dengan Perwa Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak di Kota Pontianak. "Sesuai dengan Perwa Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak di Kota Pontianak, maka anak-anak berusia di bawah 18 tahun tidak boleh beraktivitas di luar rumah di atas pukul 22.00 WIB,” terang Sudiyantoro. Sudiyantoro, yang akrab disapa Toro, menegaskan bahwa kegiatan patroli dan penertiban akan terus dilakukan secara rutin. Baca Juga: Satpol PP Pontianak Ancam Sanksi Tegas Pedagang di Waterfront yang Buang Sampah ke Sungai Hal ini sebagai komitmen Satpol PP untuk menjaga ketertiban umum dan menciptakan suasana kondusif di Kota Pontianak. "Ini komitmen kami untuk memastikan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat tetap terjaga di Kota Pontianak,” tutupnya. (satpolpp.pontianak)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK