Satresnarkoba Polres Ketapang Ringkus Pengedar Narkoba di Delta Pawan
Faktakalbar.id, KETAPANG –
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)
Polres Ketapang
berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Kecamatan Delta Pawan.
Pengungkapan ini dilakukan setelah polisi menangkap seorang pengedar berinisial RF (21) di Desa Kali Nilam pada Senin, (1/9/2025).
Penangkapan terhadap pengedar narkoba di Delta Pawan ini berawal dari informasi masyarakat.
Baca Juga:
Polres Ketapang Bongkar Jaringan Narkoba, Satu Terduga Bandar Berstatus DPO
Menurut Kasat Narkoba Polres Ketapang, AKP Aris Pramudji, petugas mendapatkan laporan adanya transaksi narkoba di sebuah rumah di Desa Kali Nilam.
“Dari informasi yang kita terima, rumah tersebut milik pelaku berinisial RF (21). Petugas langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan pelaku dan barang bukti berada di dalam rumah tersebut,” kata Aris.
Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan pada Senin malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat RT setempat ini berhasil mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti.
“Disaksikan oleh perangkat RT setempat, kami mengamankan pelaku RF serta sejumlah barang bukti berupa 10 kantong klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 17,81 gram brutto, 1 buah alat hisap sabu bong, 2 buah pipet modifikasi sendok sabu, 1 buah Handphone, 1 unit sepeda motor merk Vario serta Uang tunai 3.570.000 rupiah,” tambah Aris.
Di hadapan petugas, pelaku mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan.
Kini, RF dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:
Dua Hari Ungkap Kasus Narkoba, Polres Ketapang Amankan 4 Tersangka dan 130,43 Gram Sabu
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
(AF)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.