Satresnarkoba Polres Ketapang Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 17,81 Gram Sabu
Faktakalbar.id, KETAPANG
- Senin (01/09/2025). Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)
Polres Ketapang
kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika.
Baca Juga:
Dalam 8 Jam, Polres Ketapang Gulung Dua Jaringan Narkoba di Air Upas
Kali ini, seorang pengedar berinisial RF (21) berhasil ditangkap di
Desa Kali Nilam
, Kecamatan Delta Pawan, pada Senin malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji, menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di rumah pelaku.
"Dari informasi yang kita terima, rumah tersebut milik pelaku berinisial RF. Petugas langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan pelaku dan barang bukti di lokasi,"
ujar Aris.
Setelah memastikan target berada di dalam rumah, tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan yang disaksikan oleh perangkat RT setempat.
Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan RF beserta sejumlah barang bukti.
"Kami mengamankan RF bersama sejumlah barang bukti, antara lain 10 klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 17,81 gram bruto, satu alat hisap sabu (bong), dua pipet modifikasi sendok sabu, satu unit handphone, satu sepeda motor Vario, serta uang tunai Rp3.570.000,"
tambah Aris.
Dalam pemeriksaan, RF mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan kembali.
Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk diproses lebih lanjut.
Baca Juga:
Polres Ketapang Bongkar Jaringan Narkoba, Satu Terduga Bandar Berstatus DPO
Atas perbuatannya, RF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai aturan hukum yang berlaku.
(ra)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.