Satresnarkoba Polres Landak Tangkap Residivis Pengedar Sabu di Ngabang
Faktakalbar.id, LANDAK -
Satresnarkoba
Polres Landak
menangkap seorang residivis pengedar narkotika jenis sabu berinisial ES di sebuah indekos Dusun Hilir Tengah II, Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, pada Selasa (12/5/2026) sore.
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan warga sekitar yang mencurigai adanya aktivitas transaksi penjualan narkotika jenis sabu di lingkungan mereka.
Baca Juga:
Kembali Berulah, Residivis Pengedar Sabu di Landak Diringkus Polisi Bersama Dua Rekannya
Petugas segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan menerjunkan tim untuk melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan kebenaran laporan.
Setelah memastikan keberadaan target di lokasi, petugas kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penindakan terhadap pelaku ES di indekos Kost Pelangi.
Proses penggeledahan badan, pakaian, dan kamar indekos tempat tinggal pelaku dilakukan secara transparan dengan disaksikan langsung oleh kepala dusun dan ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan menyeluruh tersebut, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang berada dalam penguasaan pelaku.
Kapolres Landak Devi Ariantari melalui Kasat Resnarkoba Yulianus Van Chanel membenarkan adanya tindakan penangkapan terhadap terduga pengedar narkotika tersebut.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan total berat bruto sebanyak 0,22 gram dari tangan pelaku saat penggeledahan berlangsung.
Pihak kepolisian menyayangkan keterlambatan informasi yang diterima karena sebagian besar barang bukti narkotika jenis sabu diduga telah terjual oleh pelaku sebelum penangkapan.
Tersangka ES dipastikan sebagai seorang residivis kasus narkotika pada tahun 2022 yang sebelumnya pernah ditangani oleh penyidik kepolisian setempat.
Pelaku diketahui tidak merasa jera meskipun sebelumnya telah menjalani masa hukuman kurungan di Rumah Tahanan Kelas II B Landak atas kasus serupa.
Baca Juga:
Tak Berkutik, Dua Terduga Pengedar Sabu di Ngabang Ringkus Satresnarkoba Polres Landak
Keberhasilan penindakan hukum ini menjadi bukti nyata kerja sama yang erat antara pihak kepolisian dengan elemen masyarakat di wilayah tersebut.
“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus seperti ini tentu akan lebih sulit dilakukan. Kami juga menegaskan bahwa Polres Landak akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Yulianus Van Chanel.
Terduga pelaku bersama seluruh barang bukti hasil penggeledahan kini telah dibawa dan diamankan di markas kepolisian untuk kelancaran proses penyidikan lebih lanjut.
Satresnarkoba Polres Landak masih terus melakukan upaya pendalaman serta pengembangan kasus untuk membongkar jaringan peredaran lain yang mungkin saling berkaitan.
Aparat kepolisian senantiasa mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Perangkat desa juga diminta agar tidak sungkan apabila diminta oleh kepolisian untuk mendampingi petugas selama proses penggeledahan sesuai amanah perundang-undangan.
Dukungan penuh dari warga masyarakat dinilai sebagai faktor yang sangat penting dalam mewujudkan lingkungan tempat tinggal yang benar-benar aman dan terbebas dari peredaran narkoba.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.