Satresnarkoba Polres Sambas Amankan Pengedar Narkoba di Tebas
SAMBAS
- Polres Sambas mengamankan seorang pria berinisial A alias B di sebuah rumah di Dusun Kenanga II, Kecamatan Tebas, setelah ia diduga melakukan tindak pidana pengedaran narkotika berjenis sabu.
Kapolres Sambas, ABKP Sugiyatmo, melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas, Iptu Agus Tri Sumarsono menyampaikan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (16/10/2024), usai kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas pelaku.
“Anggota menggerebek lokasi yang telah diidentifikasi dan menemukan lima paket plastik klip berisi butiran kristal putih seberat 8,15 gram yang diduga sebagai narkotika. Selain itu, ada juga terdapat satu timbangan digital, sebuah pipet plastik, uang tunai senilai Rp 29.000,00, serta sebuah ponsel dengan merk Vivo,” ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (17/10/2024).
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa kepolisian berencana melakukan serangkaian tindak lanjut, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, serta pengujian barang bukti di Balai POM Pontianak.
“Langkah-langkah ini dapat mengungkapkan lebih lanjut jaringan peredaran narkotika yang mungkin masih ada di sekitaran Kecamatan Tebas,” ungkapnya
. (mro)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.