Satresnarkoba Polres Sanggau Ringkus Dua Pria di Tayan Hilir, Sita Sabu dan Ekstasi
Faktakalbar.id, SANGGAU –
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)
Polres Sanggau
kembali melakukan tindakan tegas terhadap peredaran gelap narkotika.
Dua orang pria berinisial RA (48) dan ES (39) berhasil diamankan petugas di wilayah Dusun Pebaok, Desa Kawat, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, pada Jumat dini hari (16/1/2026).
Baca Juga:
Sembunyikan Sabu dalam Boneka, Residivis Narkoba di Sungai Kunyit Kembali Diringkus Polisi
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan Satresnarkoba Polres Sanggau dan Polsek Tayan Hilir segera bergerak melakukan penyelidikan intensif.
Kronologi Penggerebekan RA
Operasi penindakan dimulai sekitar pukul 02.30 WIB. Petugas menggerebek kediaman RA yang diduga kuat menjadi lokasi transaksi.
Penggeledahan dilakukan secara transparan dengan disaksikan oleh warga setempat.
Dari hasil pemeriksaan di dalam kamar pribadi RA, polisi menemukan sejumlah barang bukti signifikan.
Petugas mendapati empat paket plastik bening berklip berisi diduga narkotika jenis sabu dan sepuluh butir pil berwarna biru-hijau muda yang diduga ekstasi. Barang haram tersebut ditemukan tersimpan di lantai kamar.
Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit timbangan elektronik, sendok sabu dari pipet, plastik klip kosong, dua unit ponsel, serta tas selempang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran gelap narkotika.
Baca Juga:
Terancam 20 Tahun Penjara, Wanita Asal Mandor Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
Penangkapan Pelaku Kedua
Tidak berselang lama, sekitar pukul 02.45 WIB, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua berinisial ES di lokasi yang sama.
Warga Jalan Kapuas, Desa Kawat ini ditangkap saat hendak melakukan transaksi.
Saat menyadari kedatangan petugas, ES sempat panik dan mencoba membuang barang bukti.
Namun, kejelian petugas berhasil menemukan tiga paket plastik bening berisi sabu yang tergeletak di tanah samping rumah RA. ES akhirnya mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Komitmen Berantas Narkoba
Kasat Resnarkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi yang baik antara kepolisian dan warga.
“Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang kami tindaklanjuti secara cepat dan terukur. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti narkotika. Ini menjadi bukti bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujar Iptu Eko Aprianto.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan lain yang mungkin terlibat.
Baca Juga:
Gerebek Rumah di Sukabangun, Polres Ketapang Ringkus Tiga Pengedar Narkoba
(Ariya)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.