Segera Disidang, Mantan Pj Walikota Singkawang Dipindahkan ke Rutan Pontianak
Faktakalbar.id, SINGKAWANG–
Mantan penjabat (Pj) walikota Singkawang berinisial S, yang terjerat kasus korupsi, dipindahkan dari Lapas Kelas IIB Singkawang ke Rutan Kelas IIA Pontianak, Jumat (26/9/2025).
Pemindahan ini dilakukan sebagai persiapan tersangka untuk segera menjalani persidangan di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak.
Pemindahan penahanan ini merupakan tindak lanjut setelah
Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang
menyerahkan S kepada jaksa penuntut dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.
Sebelumnya, S yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Singkawang, telah ditahan selama lebih dari dua bulan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
Baca Juga:
Soal Keracunan MBG, Pengamat: Yang Terpenting Kondisi di Lapangan
Tersangka diduga memperkaya atau menguntungkan pihak lain, yaitu PT Palapa Wahyu Grup, melalui perjanjian pemanfaatan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Barat, kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp3.142.800.000.
Hingga kini, penyidik Kejari Singkawang baru menetapkan satu orang tersangka, namun tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
Baca Juga:
Penyebab Kematian Dua Mayat di Singkawang Terungkap: Polisi Tetapkan Satu Tersangka
(*Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.