faktakalbar

Segera Disidang, Mantan Pj Walikota Singkawang Dipindahkan ke Rutan Pontianak

Penulis: Redaksi Monday, 29 September 2025 📖 1 menit
Segera Disidang, Mantan Pj Walikota Singkawang Dipindahkan ke Rutan Pontianak
Faktakalbar.id, SINGKAWANG– Mantan penjabat (Pj) walikota Singkawang berinisial S, yang terjerat kasus korupsi, dipindahkan dari Lapas Kelas IIB Singkawang ke Rutan Kelas IIA Pontianak, Jumat (26/9/2025). Pemindahan ini dilakukan sebagai persiapan tersangka untuk segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak. Pemindahan penahanan ini merupakan tindak lanjut setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang menyerahkan S kepada jaksa penuntut dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat. Sebelumnya, S yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Singkawang, telah ditahan selama lebih dari dua bulan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Baca Juga:   Soal Keracunan MBG, Pengamat: Yang Terpenting Kondisi di Lapangan Tersangka diduga memperkaya atau menguntungkan pihak lain, yaitu PT Palapa Wahyu Grup, melalui perjanjian pemanfaatan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Barat, kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp3.142.800.000. Hingga kini, penyidik Kejari Singkawang baru menetapkan satu orang tersangka, namun tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Baca Juga:  Penyebab Kematian Dua Mayat di Singkawang Terungkap: Polisi Tetapkan Satu Tersangka (*Mira)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK