Segera Tukar Uang Rupiah Lama Sebelum Kedaluwarsa
Faktakalbar.id, LIFESTYLE -
Bank Indonesia
(BI) secara resmi mencabut status
sejumlah
pecahan mata uang Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di masyarakat. Kebijakan ini mewajibkan setiap warga negara segera menukarkan uang emisi lama tersebut ke kantor Bank Indonesia terdekat sebelum batas waktu
berakhir.
BI menarik uang-uang tersebut karena masa edar yang sudah terlalu lama dan adanya peningkatan teknologi keamanan pada uang kertas terbaru.
Masyarakat masih memiliki kesempatan untuk melakukan penukaran dalam jangka waktu hingga sepuluh tahun sejak tanggal pencabutan resmi.
Baca Juga:
Rupiah Tembus Rp17.000, DPR Peringatkan Potensi Kenaikan Harga Mi Instan Akibat Impor Gandum
Daftar Uang Kertas dengan Batas Penukaran 2028
Warga harus memperhatikan beberapa pecahan uang kertas emisi tahun 1980-an yang memiliki batas waktu penukaran hingga 24 September 2028. Berikut adalah daftar uang kertas yang harus segera Anda tukarkan:
Pecahan Rp 100 Tahun Emisi 1984
Pecahan Rp 10.000 Tahun Emisi 1985
Pecahan Rp 5.000 Tahun Emisi 1986
Pecahan Rp 1.000 Tahun Emisi 1987
Pecahan Rp 500 Tahun Emisi 1988
Masyarakat yang masih menyimpan uang tersebut tidak lagi bisa menggunakannya untuk transaksi belanja di pasar maupun pertokoan. Segera kunjungi Kantor Perwakilan Bank Indonesia untuk mendapatkan penggantian uang dengan nominal yang sama sesuai ketentuan.
Batas Penukaran Uang Seri Dwikora dan Logam Lama
Uang kertas pecahan kecil seri Dwikora tahun 1964 dan beberapa uang logam lama memiliki batas waktu penukaran hingga 14 November 2029. Daftar uang yang masuk dalam kategori ini meliputi:
Uang Kertas Pecahan Rp 0,05, Rp 0,10, Rp 0,25, dan Rp 0,50 Tahun Emisi 1964 Seri Dwikora
Uang Logam Pecahan Rp 2 Tahun Emisi 1970
Uang Logam Pecahan Rp 10 Tahun Emisi 1971, 1974, dan 1979
Pastikan Anda memeriksa kembali simpanan uang lama di rumah agar tidak kehilangan nilai tukarnya secara permanen. Penukaran ini sangat penting untuk menjaga nilai ekonomi dari koleksi atau simpanan uang kuno yang Anda miliki.
Kesempatan Penukaran Uang Khusus Hingga 2031
Pemerintah memberikan jangka waktu yang lebih panjang bagi masyarakat yang memiliki Uang Rupiah Khusus (URK) berbagai seri peringatan. Daftar URK yang memiliki batas akhir penukaran hingga 29 Agustus 2031 adalah sebagai berikut:
Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI (Pecahan Rp 200 hingga Rp 25.000)
Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 dan 1987
Seri
Save The Children
Tahun Emisi 1990
Seri Perjuangan Angkatan '45 RI Tahun Emisi 1990
Pecahan lainnya seperti Rp 500 emisi 1991, Rp 500 emisi 1997, dan Rp 1.000 emisi 1993 masih dapat Anda tukarkan hingga 1 Desember 2033. Sedangkan untuk Seri
For The Children Of The World
tahun 1999 memiliki batas waktu paling lama hingga 31 Januari 2035.
Baca Juga:
Membongkar Praktik Licik Bea Cukai Mengumpulkan Pundi Rupiah
Prosedur Resmi Penukaran di Bank Indonesia
Masyarakat dapat melakukan proses penukaran dengan membawa fisik uang yang ingin ditukar ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (
KPw BI DN
). Petugas akan melakukan verifikasi keaslian uang sebelum memberikan penggantian dengan uang rupiah emisi terbaru.
Pastikan kondisi fisik uang masih dapat teridentifikasi dengan jelas untuk memudahkan proses penilaian oleh petugas bank. Layanan ini bertujuan untuk memastikan setiap warga negara tetap memiliki nilai aset yang sah di tengah pembaruan mata uang nasional.
(*Sr)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.