Sembunyi di Penginapan Usai Beraksi, Pelaku Kasus Pencurian di Sekadau Ditangkap
Faktakalbar.id, SEKADAU -
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor
(Polres) Sekadau
berhasil mengungkap kasus pencurian di Sekadau dengan menangkap seorang pria berinisial M (38).
Tersangka yang diduga kuat membobol sebuah rumah kosong tersebut diamankan oleh pihak kepolisian di salah satu penginapan di Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, pada Senin (4/5/2026).
Baca Juga:
Pelaku Pencurian dengan Ancaman Senjata Tajam di Landak Diringkus Polisi Usai Buron ke Entikong
Kapolres Sekadau Andhika Wiratama melalui Kasi Humas Triyono menyampaikan bahwa pengungkapan tindak kejahatan ini merupakan respons cepat dan tindak lanjut langsung dari laporan masyarakat.
Peristiwa kasus pencurian di Sekadau ini dilaporkan terjadi di kawasan permukiman Jalan Merdeka Selatan Gang Sentapang, Desa Sungai Ringin.
“Pelaku diamankan di salah satu penginapan di Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir,” ujar Triyono memberikan keterangan resmi pada Selasa (5/5).
Triyono menjelaskan lebih rinci bahwa penangkapan dilakukan setelah personel Satreskrim memperoleh informasi akurat di lapangan terkait keberadaan pelarian pelaku.
Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Usai penangkapan, petugas melanjutkan tindakan hukum dengan melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku di sebuah rumah indekos di wilayah Desa Mungguk.
“Dalam penggeledahan yang disaksikan pemilik kost dan warga, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, seperti tas, uang logam, perhiasan imitasi, serta kunci modifikasi berbentuk huruf T,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, pelaku mengakui secara sadar telah melakukan aksi pembobolan di rumah korban pada Sabtu, 29 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.
Pelaku melancarkan aksinya dengan modus merusak ventilasi pintu dapur menggunakan sebatang kayu, lalu masuk secara paksa melalui celah tersebut.
Baca Juga:
Bobol Rumah Kosong di Ngabang Pelaku Pencurian Laptop di Landak Diringkus Polisi
Pelaku kemudian menggasak dua buah celengan, membukanya menggunakan alat perkakas, dan mengambil uang tunai sekitar Rp600 ribu.
“Kejadian bermula saat korban berada di luar kota dan mendapat informasi dari tetangga bahwa rumahnya dalam keadaan terbuka. Saat dilakukan pengecekan, kondisi rumah sudah berantakan dan sejumlah barang hilang, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Sekadau,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan secara ketat di Markas Polres Sekadau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan untuk menjerat tersangka.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelasnya.
Menutup keterangannya, aparat kepolisian mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi tindak kejahatan, terutama saat rumah ditinggalkan dalam keadaan kosong.
“Kami mengajak masyarakat untuk mengaktifkan kembali Satkamling serta segera melaporkan apabila terjadi tindak pidana,” pungkasnya.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.