faktakalbar

Sembunyikan Sabu di Bawah Rak Sepatu, Pria di Meliau Sanggau Diringkus Polisi

Penulis: Redaksi Tuesday, 27 January 2026 📖 1 menit
Sembunyikan Sabu di Bawah Rak Sepatu, Pria di Meliau Sanggau Diringkus Polisi
Faktakalbar.id, SANGGAU – Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor ( Polsek ) Meliau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sanggau . Seorang pria berinisial NS (39) diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan barang bukti sabu di kediamannya pada Sabtu (24/1/2026). Baca Juga: Satresnarkoba Polres Sanggau Ringkus Dua Pria di Tayan Hilir, Sita Sabu dan Ekstasi Penangkapan warga Dusun Kuala Buayan ini bermula dari proses penyelidikan intensif yang dilakukan aparat. Kapolsek Meliau, AKP Supariyanto, memimpin langsung operasi penindakan yang berlangsung di Desa Kuala Buayan, Kecamatan Meliau tersebut. Kronologi Penggerebekan Operasi bermula sekitar pukul 18.15 WIB. Petugas yang telah mengantongi identitas terduga pelaku langsung mendatangi lokasi dan mengamankan NS yang saat itu berada di dalam rumah. Guna mencari barang bukti, polisi melakukan penggeledahan badan dan penyisiran di seluruh sudut rumah dengan disaksikan oleh saksi mata setempat. Ketelitian petugas membuahkan hasil. Polisi menemukan barang bukti mencurigakan yang disembunyikan di area ruang tamu. “Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ungkap petugas dalam laporannya. Barang bukti yang ditemukan berupa lima paket plastik bening berklip berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu. Paket-paket tersebut ditemukan tergeletak di lantai, tepatnya di bawah rak sepatu. Selain itu, petugas juga menyita sembilan kantong plastik klip kosong dan satu unit ponsel merek Vivo Y33s warna hitam. Baca Juga: Lima Paket Sabu Diamankan dari Pengedar di Kapuas, Polres Sanggau Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba Pelaku Akui Kepemilikan Total berat bruto barang bukti sabu yang diamankan mencapai 1,81 gram. Saat diinterogasi di lokasi kejadian, NS tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Atas temuan tersebut, NS beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Meliau untuk pendataan awal. Selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sanggau untuk proses penyidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana narkotika tersebut. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK