Sempat Buang Bungkusan ke Tepi Jalan, Pria Bawa Sabu 10 Gram Ditangkap di Mempawah Hilir
Tim Alap-Alap Satresnarkoba Polres Mempawah menangkap seorang pria berinisial B yang kedapatan membawa sabu dan pil ekstasi saat melintas di Jalan Ilyas Bedul, Desa Penibung, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah pada Rabu (22/7/2026) malam.
Tim Alap-Alap Satresnarkoba Polres Mempawah menangkap seorang pria berinisial B yang kedapatan membawa sabu dan pil ekstasi saat melintas di Jalan Ilyas Bedul, Desa Penibung, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah pada Rabu (22/7/2026) malam.
Penangkapan tersebut diwarnai aksi nekat pelaku yang berusaha membuang bungkusan barang haram ke tepi jalan saat dihentikan petugas.
Petugas yang melakukan pembuntutan sejak awal langsung mengamankan bungkusan tersebut dan menggelar penggeledahan di tempat kejadian perkara.
Penggeledahan terhadap pengendara sepeda motor Yamaha Mio 125 tersebut dilakukan secara terbuka dengan disaksikan oleh Ketua RW setempat.
Kasat Narkoba Polres Mempawah, Agus Trimarsono, mengonfirmasi kronologi tindakan penghentian serta penggeledahan fisik terhadap tersangka di lapangan.
“Petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RW setempat. Hasilnya, ditemukan satu paket sabu dan beberapa butir pil ekstasi dan pecahan pil ekstasi. Dan saat diintrogasi, pelaku mengakui barang tersebut miliknya,” ujar Agus Trimarsono.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan klip plastik berisi sabu seberat 10,33 gram, dua butir pil ekstasi seberat 1,20 gram, beserta pecahan tablet ekstasi lainnya.
Selain menyita paket narkotika, petugas menyita satu unit telepon genggam merek Vivo serta sepeda motor milik pelaku sebagai barang bukti kejahatan.
Tersangka B langsung digelandang ke Mapolres Mempawah untuk menjalani pemeriksaan intensif guna penanganan hukum lebih lanjut.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.