Sengketa Berakhir, PN Sanggau Eksekusi Ruko 'Warung Kopi DM' di Balai Karangan
Faktakalbar.id, SANGGAU –
Pengadilan Negeri
(PN) Sanggau resmi melaksanakan eksekusi pengosongan ruko (Rumah Toko) yang dikenal sebagai Warung Kopi DM.
Coe Cafe. Bangunan yang berlokasi di Jalan Lintas Malindo, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau ini dieksekusi pada Rabu (19/11/2025).
Baca Juga:
Buntut Sengketa Lahan Adat, Warga Bika Geruduk PT. BIA
Tindakan hukum ini dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 1/Pdt.Eks.HT/2025/PN Sag jo Nomor 552/53/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap (
inkracht
).
Guna memastikan seluruh tahapan eksekusi pengosongan ruko berjalan aman dan tertib,
Polres Sanggau
menerjunkan personel gabungan.
Pengamanan ini didukung oleh jajaran Polsek rayonisasi, yakni Polsek Sekayam, Polsek Entikong, dan Polsek Beduai. Operasi pengamanan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Sanggau, AKP PSC Kusuma Wibawa.
Rangkaian kegiatan diawali dengan Apel Kesiapan Pengamanan di Mapolsek Sekayam pada pukul 09.00 WIB.
Sekitar pukul 10.00 WIB, petugas PN Sanggau yang terdiri dari Panitera Muda Perdata Warsidik, dan Juru Sita Alexander Sinaga, tiba di lokasi objek sengketa.
Turut hadir dalam proses tersebut Pemohon Eksekusi, Silvanus Ilvan Somak, serta pihak Termohon, Daswan, yang didampingi keluarga dan kuasa hukumnya.
Petugas pengadilan kemudian membacakan penetapan eksekusi di hadapan para pihak sebagai dasar legalitas, menegaskan bahwa proses dilakukan secara transparan.
Setelah pembacaan putusan, proses pengosongan bangunan segera dilakukan. Pemohon eksekusi menyiapkan tenaga porter dan dua unit
dump truck
untuk memindahkan barang-barang milik termohon.
Barang-barang milik Daswan dipindahkan ke lokasi baru di Ruko Serba 35, Jalan Temenggung Gergaji, Dusun Balai Karangan. Seluruh proses pemindahan diawasi ketat oleh aparat guna menghindari kerusakan maupun potensi kericuhan.
Tepat pada pukul 16.55 WIB, rangkaian eksekusi dinyatakan selesai. Hal ini ditandai dengan pembacaan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan dan penyerahan kunci bangunan secara simbolis.
Baca Juga:
Intimidasi Sengketa Lahan PT PTS, LBH & ARUN Adukan ke Komnas HAM dan Mabes Polri
Kabag Ops Polres Sanggau, AKP PSC Kusuma Wibawa, dalam keterangannya menegaskan komitmen Polri dalam mengawal jalannya penegakan hukum.
“Pengamanan eksekusi yang kami lakukan merupakan bagian dari tugas Polri untuk memastikan setiap proses hukum berjalan aman dan tertib. Kami menjamin seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tanpa gangguan, serta menjaga hak para pihak tetap dihormati,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan pengamanan eksekusi pengosongan ruko ini tidak lepas dari koordinasi intensif antara kepolisian, panitera, juru sita, serta kooperatifnya pihak pemohon dan termohon.
Kegiatan ditutup dengan Apel Konsolidasi di Mapolsek Sekayam pada pukul 17.15 WIB.
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama proses berlangsung tetap aman dan terkendali tanpa adanya gangguan signifikan.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.