Seorang Kakak di Pontianak Gelapkan Motor Adik Kandung untuk Dijual Murah
Faktakalbar.id, KUBU RAYA
– Seorang pria berinisial
DY (29)
, warga Pontianak Utara, tega menggelapkan motor milik adik kandungnya. Motor Honda Vario hitam bernomor polisi
KB 3126 SX
yang ditaksir seharga
Rp25 juta
itu dijual murah hanya
Rp3 juta
.
Peristiwa terjadi pada Rabu (27/8/2025), ketika
DY
meminjam motor adiknya melalui sang ibu di rumah orang tuanya di
Kompleks Alfeka, Desa Ampera
, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
DY
beralasan hendak mengambil ponsel, namun motor tidak pernah dikembalikan.
Hingga Sabtu (30/8/2025),
DY
mengaku telah menjual motor tersebut di kawasan
Kampung Beting
, Pontianak Timur. Pihak keluarga yang kecewa kemudian melapor ke Polsek Sungai Ambawang.
Kepala Polsek (Kapolsek) Sungai Ambawang
Prambudi
, melalui Kasubsi Penmas
Ade
, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Baca Juga:
Satlantas Polres Kubu Raya Imbau Anak di Bawah Umur Tidak Kendarai Motor
“Unit Reskrim bergerak cepat dan mengamankan pelaku pada Rabu (3/9/2025) di rumah orang tuanya. DY mengakui perbuatannya,”
jelas Ade, Kamis (4/9/2025).
Saat ini, DY ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi masih menelusuri keberadaan motor hasil penggelapan yang dijual pelaku.
“Kasus ini masih kami kembangkan,”
tegas Ade.
(GG)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.