Seorang Pria Di Melawi Dibekuk Polisi Atas Dugaan Melakukan Aksi Cabul
FAKTA GRUP -
Polres Melawi bersama Polsek Nanga Pinoh mengamankan sdr JR alias R di salah satu hotel di Nanga Pinoh untuk diamankan di rutan Polres Melawi, minggu (9/2).
Kasat Reskrim, AKP Ambril, membenarkan telah mengamankan seseorang yang dilaporkan oleh sdr JK yang merupakan orang tua korban.
"Telah kami amankan dan melakukan langkah penyidikan terhadap seorang pria JR alias R (17 tahun 6 bulan 13 hari) diduga melakukan perbuatan cabul terhadap Perempuan berinisial EGA alias KSH (16 tahun O bulan 16 hari)," ujar AKP Ambril.
Saat ini penyidik sedang melakukan langkah guna membuat terang perkara yang dilaporkan dengan memeriksa empat orang saksi dan mengamankan empat belas barang bukti yang di duga berkaitan dengan perkara yang di tangani.
lanjutnya persangkaan pasal terhadap sdr JR alias R pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak dan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang.
"Perkara sedang berproses dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan dan prosedur hukum yang berlaku," pungkas Kasat Reskrim.(amb)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.