Siap-siap! Mulai April 2026 Penggunaan Power Bank Dilarang di Dalam Pesawat
Faktakalbar.id, LIFESTYLE -
Kabar penting bagi Anda yang sering bepergian menggunakan pesawat terbang. Mulai April 2026, aturan mengenai penggunaan perangkat elektronik di dalam kabin akan semakin ketat.
Pemerintah Jepang melalui Kementerian Transportasi resmi melarang penggunaan
power bank
atau baterai portabel selama penerbangan berlangsung.
Kebijakan ini diambil menyusul serangkaian
insiden
baterai litium-ion yang mengalami panas berlebih (
overheating
), mengeluarkan asap, hingga terbakar di dalam kabin.
Langkah
preventif
ini bertujuan untuk meminimalisir risiko kebakaran yang sulit dikendalikan di ruang tertutup seperti kabin pesawat.
Baca Juga:
Modernisasi Alutsista, TNI AL Pesan Empat Pesawat Turboprop A-VIATOR dari Italia
Larangan Penggunaan, Bukan Larangan Membawa
Perlu dicatat bahwa aturan ini melarang penggunaan perangkat, bukan melarang penumpang membawanya. Berdasarkan kebijakan terbaru tersebut:
Dilarang Mengisi Daya:
Penumpang tidak diperbolehkan menggunakan
power bank
untuk mengisi baterai ponsel atau perangkat elektronik lainnya selama berada di dalam pesawat.
Dilarang Mengisi Unit
Power Bank
:
Mengisi daya unit
power bank
itu sendiri melalui stopkontak atau port USB yang tersedia di kursi pesawat juga dilarang sepenuhnya.
Kapasitas Terbatas:
Baterai dengan kapasitas 160 watt-jam (
watt-hour
) atau lebih tetap dilarang keras masuk ke dalam kabin maupun bagasi terdaftar.
Tetap di Kabin:
Aturan lama tetap berlaku, di mana
power bank
tidak boleh diletakkan di bagasi terdaftar (
checked baggage
) karena risiko kebakaran di ruang kargo yang tidak terpantau.
Mengapa Aturan Ini Muncul?
Keselamatan menjadi alasan utama.
Beberapa insiden internasional menjadi pemicu, seperti terbakarnya baterai di kompartemen bagasi atas pada penerbangan Air China serta munculnya asap di penerbangan ANA beberapa waktu lalu.
Sifat baterai litium yang mudah terbakar jika mengalami kegagalan sirkuit menjadikannya ancaman serius bagi transportasi udara.
Bagi warga Indonesia yang berencana melakukan perjalanan internasional, khususnya ke Jepang atau menggunakan maskapai domestik di sana mulai April mendatang, sangat disarankan untuk mengisi penuh daya perangkat elektronik sebelum memasuki pesawat agar aktivitas Anda tidak terganggu oleh aturan baru ini.
Baca Juga:
Era Baru Perang Modern, AS Angkut Reaktor Nuklir Portabel Ward 250 via Pesawat C-17
(Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.