faktakalbar

Simak Baik-baik.! Ini Syarat Sah Hewan Kurban dalam Ajaran Islam

Penulis: Redaksi Sunday, 16 June 2024 📖 2 menit
Simak Baik-baik.! Ini Syarat Sah Hewan Kurban dalam Ajaran Islam
FAKTA KALBAR - Pelaksanaan Idul Adha 2024 pada 10 Dzulhijjah atau Senin 17 Juni 2024 dilakukan prosesi pemotongan hewan kurban. Para umat Islam yang berkurban, diharuskan memilih hewan-hewan yang memenuhi syarat untuk dijadikan kurban. Simak syarat-syarat hewan yang layak dijadikan kurban pada Iduladha mengutip dari beberapa sumber terpercaya. Para umat Islam wajib mengetahui syarat-syarat tersebut, agar hewan yang dikurbankannya sah sebagai kurban. Syarat Hewan Kurban 1. Hewan Kurban Wajib Berasal dari Peternakan Umat Islam perlu mengetahui, syarat utama yang harus dipenuhi adalah hewan tersebut harus hasil ternak. Hewan ternak yang dimaksud, yakni kambing, domba, sapi, kerbau, dan unta. Allah SWT berfirman Surat Al-Hajj ayat 34: وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ "Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka". (QS Al-Hajj: 34) 2. Usia Hewan Ternak Layak Potong Hewan ternak yang akan dikurbankan harus memenuhi usia minimal sesuai syariat. Berikut adalah daftar usia minimal hewan kurban yang sesuai syariat: • Domba Domba harus berusia minimal satu tahun, atau minimal enam bulan. Dengan catatan, jika memang sulit untuk menemukan domba yang sudah berumur satu tahun. • Kambing Kambing harus berusia minimal satu tahun dan harus sudah masuk tahun kedua. • Sapi atau Kerbau Sapi harus berusia minimal dua tahun dan telah memasuki tahun ketiga. • Unta Unta harus berusia minimal lima tahun dan telah memasuki tahun keenam. 3. Hewan Kurban Harus Bebas Cacat Umat muslim wajib mengetahui, hewan yang akan dibelinya itu dalam kondisi sehat atau tidak. Jangan sampai, misalnya hewan kurban mengalami cacat, seperti cacat fisik mengalami pincang. 4. Dilarang Berkurban Hewan Najis Syarat terakhir adalah hindari hewan yang memakan najis. Hewan yang dimaksud adalah hewan yang sudah lama dikurung dan kemudian hewan tersebut memakan najis, seperti kotoran.***

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK