faktakalbar

Siman Bahar, Ini Perkembangan Kasusnya di KPK

Penulis: Redaksi Friday, 24 May 2024 📖 1 menit
Siman Bahar, Ini Perkembangan Kasusnya di KPK
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak dalam penyidikan tersangka Bong Kim Phin alias Siman Bahar. Pengusaha asal Pontianak, Kalbar yang juga pemilik Hotel Golden Tulip dibilangan Jalan Teuku Umar, Pontianak ini.   Perkembangan terbaru dalam minggu kemarin,KPK memeriksa saksi dari suatu perusahaan yang bergerak di bidang industri logam yakni PT Inductotherm. Saksi yang diperiksa yakni Sales Manager PT Inductotherm Indonesia Wawan Sulistiono.   Penyidikan KPK ini terkait dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. (ANTM) dan PT Loco Montrado milik Siman Bahar. Dalam pemeriksaan terhadap saksi Wawan Sulistiono, penyidik mengonfirmasi soal kerja sama antara Antam dan Loco Montrado dalam pengolahan anoda logam atau dore kadar emas rendah pada 2017 lalu. "Dan dugaan adanya aliran uang yang diterima beberapa pihak di PT AT [Antam] Tbk.," terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (15/5).   Berdasarkan pemberitaan sebelumnya di faktakalbar.id, KPK memang sudah kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pengusaha itu sebelumnya memenangkan praperadilan sehingga lolos dari status tersangka.   Siman diduga memberikan suap kepada mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) Antam Dody Martimbang. Berbeda dengan Siman, Dody kini sudah dijatuhi hukuman pidana penjara 6,5 tahun pada kasus yang sama. (rfk/ind)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK