faktakalbar

Siman Bahar Tersangka Lagi !

Penulis: Redaksi Wednesday, 07 June 2023 📖 2 menit
Siman Bahar Tersangka Lagi !
*KPK Lakukan Tindakan Cegah Siman Bahar ke LN   Senin (5/6) secara resmi pengusaha asal Kalbar, Siman Bahar alias Bong Kin Phin kembali ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Bahkan pada Selasa (6/6), Direktur Utama PT Loco Montrado itu dicegah KPK agar tidak bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan. "Sudah ada tersangkanya yaitu pihak yang menjabat Dirut PT LM”, KPK kembali melakukan proses penyidikan atas dugaan korupsi pengolahan anoda logam di PT AT Tbk (Aneka Tambang) dan PT LM (Loco Montrado) tahun 2017," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Juru bicara berlatar belakang jaksa ini enggan mengungkapkan konstruksi lengkap perkara tersebut. Ia mengatakan hal itu akan disampaikan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan tersangka. Seperti diketahui, seminggu lalu Eks Bos PT Antam Dody Martimbang Didakwa Rugikan Negara Rp100,7 Miliar dalam persidangan Tipikor. Seperti dilansir Fakta Kalbar dari cnn dan rmol, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mengajukan permintaan kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah Siman Bahar agar tidak bepergian ke luar negeri. "Jangka waktu pencegahan dimaksud selama 6 bulan sejak tanggal 23 Mei 2023 dan dapat kembali diperpanjang selama 6 bulan berikutnya," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (6/6). Ali menjelaskan, upaya pencegahan itu dilakukan agar ketika keterangan dibutuhkan, Siman Bahar tetap berada di dalam negeri dan diperiksa."Sehingga dapat kooperatif menghadiri panggilan tim penyidik KPK," pungkas Ali. Pada hari Senin kemaren, tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi untuk mengusut dugaan korupsi Siman Bahar. Mereka yang dipanggil yaitu Direktur PT Antam Tbk tahun 2013-2015 Tato Miraza; Pengawas Pemurnian Emas Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP-LM) PT Antam Tbk tahun 2012-2018, Rajab; Accounting, Tax and Budgeting Manager di UBPP LM PT Antam Tbk 10 Desember 2019-saat ini, Abisetyo Arrozaq Wijaya. Selanjutnya Marketing Manager di UBPP LM PT Antam Tbk 2011-2015 Bambang Wijanarko; Senior Vice President Corporate Secretary PT Antam Tbk 13 Mei 2019-saat ini, Kunto Hendrapawako. Lalu Assistant Manager UBPP LM PT Antam Tbk periode 2019-saat ini, Suhartono; serta Vice President Operation di UBPP LM PT Antam Tbk 2015-2016 dan General Manager UBPP PT Antam Tbk 2017-2019, Abdul Hadi Aviciena. Siman Bahar sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado. Namun, status tersangka itu gugur seiring dikabulkannya Praperadilan Siman oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Saat itu,PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap Siman oleh KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Dalam kasus ini, KPK lebih dulu memproses hukum General Manager UBPP-LM PT Antam Tbk Tahun 2013-2017 Dody Martimbang. Dody didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp100,7 miliar. Dody melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Marketing Manager UBPP LM PT Antam Tbk tahun 2017 Agung Kusumawardhana, Siman Bahar dan PT Loco Montrado.(rfk/ind)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK