faktakalbar

Simpan 10 Paket Sabu Siap Edar, Pria 27 Tahun di Sekayam Diciduk Polisi

Penulis: Redaksi Sunday, 12 October 2025 📖 1 menit
Simpan 10 Paket Sabu Siap Edar, Pria 27 Tahun di Sekayam Diciduk Polisi
Faktakalbar.id, SANGGAU – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sekayam kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah perbatasan. Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Tindak Polsek Sekayam berhasil mengamankan seorang pria berinisial E (27) yang diduga kuat merupakan pengedar sabu di Sekayam. Pelaku diamankan di kediamannya yang berlokasi di Dusun Bakai I, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, tanpa perlawanan. Baca Juga: Lima Paket Sabu Diamankan dari Pengedar di Kapuas, Polres Sanggau Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba Barang Bukti Diamankan Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan. Polisi berhasil menyita 10 paket plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Paket-paket tersebut siap untuk diedarkan dengan total berat bruto mencapai 1,92 gram. Kapolsek Sekayam, AKP Sutikno, menyatakan bahwa pengungkapan ini adalah hasil dari pengembangan informasi yang diberikan oleh warga yang resah dengan aktivitas pelaku. “Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah hukum Polsek Sekayam yang merupakan kawasan perbatasan negara,” terang AKP Sutikno. Perang Melawan Narkoba Butuh Sinergi Kapolsek Sutikno menegaskan bahwa peran aktif masyarakat sangat krusial dalam mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika. Ia mengapresiasi warga yang telah berani melapor dan berharap sinergi ini terus terjalin. “Perang melawan narkoba membutuhkan dukungan semua pihak,” tegasnya. Saat ini, tersangka E beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sekayam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Baca Juga: Polres Sanggau Tangkap Pengedar Sabu dan Sita Barang Bukti di Tayan Hilir Atas perbuatannya, pengedar sabu di Sekayam ini akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Polsek Sekayam akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK