faktakalbar

Simpan 11 Gram Sabu di Rumah, Pemuda Asal Sungai Laur Diamankan Polisi

Penulis: Redaksi Thursday, 04 December 2025 📖 1 menit
Simpan 11 Gram Sabu di Rumah, Pemuda Asal Sungai Laur Diamankan Polisi
Faktakalbar.id, KETAPANG - Jajaran Polsek Sungai Laur, Polres Ketapang , mengamankan seorang pria berinisial ATA (26) terkait dugaan kepemilikan narkotika. Warga Desa Bengaras, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang ini ditangkap di kediamannya pada Sabtu (29/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Baca Juga: Gerebek Rumah di Kinjil Pesisir, Polres Ketapang Ringkus Pengedar Sabu Usia 53 Tahun Penangkapan bermula saat petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku yang diduga menyimpan narkotika di rumahnya. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Sungai Laur segera bergerak melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi kejadian. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat warga setempat, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 5 kantong klip plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total (brutto) 11,35 gram. Selain narkotika, polisi juga menyita peralatan pendukung transaksi dan konsumsi, antara lain satu alat hisap (bong), satu timbangan elektrik, pipet, korek api, dan satu unit handphone. Petugas juga menemukan uang tunai sejumlah Rp 11.824.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas kasus narkoba di Sungai Laur tersebut. Baca Juga: Bawa Paket Sabu dan 9 Butir Ekstasi, Warga Benua Kayong Diciduk Satnarkoba Polres Ketapang Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, melalui Kapolsek Sungai Laur, AKP Elman Pasaribu, membenarkan penangkapan ini. Ia menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam merespons laporan warga. “Setiap informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba ataupun gangguan kamtibmas lainnya pasti langsung kami tindak lanjuti untuk dilakukan penegakan hukum. Kami ingin memastikan wilayah hukum Polsek Sungai Laur bebas dari segala bentuk peredaran narkoba,” ujar AKP Elman Pasaribu, Selasa (02/12/2025). Saat ini, ATA beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengungkapan kasus narkoba di Sungai Laur ini diharapkan dapat memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Ketapang. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK