Simpan 23,33 Gram Sabu di Kontrakan, Pria Asal Benua Kayong Diringkus Polsek Nanga Tayap
Faktakalbar.id, KETAPANG –
Seorang pria berinisial J (35), warga Kecamatan Benua Kayong, berhasil diamankan petugas
Polsek Nanga Tayap
pada Selasa malam (20/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Pelaku ditangkap saat berada di sebuah rumah kontrakan di Desa Sungai Kelik, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.
Baca Juga:
Tiga Pria di Ketapang Diciduk Polisi Saat Gunakan Sabu di Kamar Kos
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk paket sabu dengan berat total mencapai 23,33 gram.
Kronologi Penangkapan
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, melalui Kapolsek Nanga Tayap AKP Bagus Tri Baskoro, membenarkan adanya penindakan tersebut.
Dalam keterangan resminya pada Sabtu (24/1/2026), AKP Bagus menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah rumah kontrakan kerap dijadikan lokasi transaksi barang terlarang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan yang disaksikan langsung oleh perangkat desa setempat.
“Kemudian petugas kami langsung melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Disaksikan perangkat desa setempat, petugas mendapati pelaku di dalam rumah kontrakan dan sedang menguasai barang bukti tindak pidana narkotika yaitu 3 lembar klip plastik bening yang berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 23,33 Gram Brutto,” papar AKP Bagus Tri Baskoro.
Ancaman Hukuman Berat
Setelah ditemukan bukti yang cukup, pelaku J tidak dapat mengelak. Petugas kemudian membawa tersangka beserta seluruh barang bukti ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku J dan barang bukti pun langsung kita amankan dan dibawa ke Mapolres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku J dijerat dengan pasal berlapis terkait penyalahgunaan narkoba. Ia terancam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:
Kantongi 21 Gram Sabu, Pria di Air Upas Diringkus Satresnarkoba Polres Ketapang
Selain itu, penyidik juga menerapkan Juncto Pasal II ayat 10 dan 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Juncto Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.