faktakalbar

Simpan 8,21 Gram Sabu, Pengedar Narkoba di Tumbang Titi Ketapang Diringkus Polisi

Penulis: Redaksi Wednesday, 11 February 2026 📖 2 menit
Simpan 8,21 Gram Sabu, Pengedar Narkoba di Tumbang Titi Ketapang Diringkus Polisi
Faktakalbar.id, KETAPANG – Seorang pria berinisial S (35) yang diduga kuat sebagai Pengedar Sabu di Tumbang Titi tak berkutik saat diamankan petugas pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan S dilakukan di tepi jalan Desa Tumbang Titi, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang. Baca Juga: Kantongi 21 Gram Sabu, Pria di Air Upas Diringkus Satresnarkoba Polres Ketapang Pelaku diamankan lantaran kedapatan menguasai sejumlah paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, melalui Kapolsek Tumbang Titi, IPTU Made Adyana, dalam keterangan resminya membenarkan penangkapan tersebut. Made Adyana menjelaskan bahwa S memang sudah menjadi target operasi kepolisian. “S ini merupakan target operasi Polsek Tumbang Titi karena disinyalir menjadi pengedar sabu di wilayah Kecamatan Tumbang Titi dan disaat kami melakukan penyelidikan dilapangan, kami menemukan S di area tepi jalan desa Tumbang Titi dengan gerak gerik mencurigakan,” ujar Made Adyana, Senin (9/2/2026). Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan di lokasi kejadian dengan disaksikan warga setempat. Dari tangan pelaku, polisi menemukan sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi barang haram tersebut. “Saat dilakukan upaya hukum melalui penggeledahan badan pelaku yang disaksikan oleh warga setempat, petugas kami mendapati sejumlah uang tunai dari tangan pelaku S yang diduga uang hasil penjualan sabu,” paparnya. Pengembangan kasus Pengedar Sabu di Tumbang Titi ini berlanjut ke rumah pelaku yang juga berlokasi di Desa Tumbang Titi. Dalam penggeledahan di rumah tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti yang lebih besar, yakni tiga paket plastik berisi sabu dengan berat total 8,21 gram bruto beserta alat hisap lainnya. Baca Juga: Gerebek Rumah di Sukabangun, Polres Ketapang Ringkus Tiga Pengedar Narkoba Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026. Made Adyana menegaskan pihaknya akan terus mendalami jaringan yang terlibat dengan pelaku S. “Untuk jaringan narkoba yang terlibat dengan pelaku masih kami dalami dan kami juga memastikan tidak akan memberikan ruang gerak bebas bagi setiap pelaku yang mencoba mengganggu situasi kamtibmas apalagi mencoba mengedarkan narkoba di wilayah Polsek Tumbang Titi,” pungkasnya. (Natash)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK