faktakalbar

Simpan 9 Paket Sabu, Warga Desa Lembah Hijau Diringkus Polsek Nanga Tayap

Penulis: Redaksi Tuesday, 03 February 2026 📖 2 menit
Simpan 9 Paket Sabu, Warga Desa Lembah Hijau Diringkus Polsek Nanga Tayap
Faktakalbar.id, KETAPANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Nanga Tayap kembali berhasil membongkar praktik peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Ketapang. Seorang pria berinisial AB (39) diringkus petugas di kediamannya, Desa Lembah Hijau 1, Kecamatan Nanga Tayap, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Baca Juga: Miliki Puluhan Paket Sabu Siap Edar, Pasutri di Ketapang Diciduk Polisi Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Kapolsek Nanga Tayap, AKP Bagus Tri Baskoro, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Polsek Nanga Tayap segera bergerak melakukan penyelidikan intensif. Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan pelaku. Proses penggeledahan disaksikan langsung oleh perangkat desa setempat untuk memastikan prosedur hukum berjalan transparan. “Di lokasi rumah tersebut dan disaksikan perangkat Desa setempat, petugas mengamankan pelaku dimana dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika berupa 9 lembar kantong klip plastik bening kecil berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis Sabu dengan berat 1,74 Gram bruto serta perangkat lainnya,” ujar AKP Bagus Tri Baskoro saat memberikan keterangan pers, Senin (2/2/2026). Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ruang Satnarkoba Polres Ketapang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka AB dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II ayat 10 dan 11 Undang-Undang Nomor 01 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Baca Juga: Polsek Tumbang Titi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Desa Piansak Ketapang AKP Bagus menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di wilayahnya. Ia meminta masyarakat tidak takut melapor jika mengetahui adanya aktivitas ilegal tersebut. “Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat sangat kami harapkan untuk memutus rantai peredaran narkoba ini,” pungkasnya. Langkah tegas Polsek Nanga Tayap ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menyelamatkan generasi muda di Kecamatan Nanga Tayap dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK