faktakalbar

Polres Sanggau Sita 10 Paket Sabu Siap Edar, Dua Warga Kapuas Diringkus

Penulis: Redaksi Friday, 16 January 2026 📖 2 menit
Polres Sanggau Sita 10 Paket Sabu Siap Edar, Dua Warga Kapuas Diringkus
Faktakalbar.id, SANGGAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sanggau kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua pria paruh baya berinisial DN (45) dan LM (44) tak berkutik saat diamankan petugas pada Selasa (13/1/2026) malam. Baca Juga: Jadikan Gedung Bekas SD Tempat Sembunyi, Pengedar Sabu di Sanggau Diringkus Polisi Pengungkapan kasus ini dilakukan di sebuah rumah warga yang berlokasi di Jalan Riam Nomor 77, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Lokasi tersebut dicurigai kerap dijadikan tempat transaksi barang haram. Kronologi Penangkapan Kasatresnarkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan intensif. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku pertama berinisial DN tanpa perlawanan. DN diketahui merupakan warga Gang Perwakilan Rakyat, Kelurahan Bunut. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan barang bukti yang disembunyikan dengan rapi. "Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening berklip. Barang haram tersebut disimpan di dalam casing telepon genggam merek Oppo berwarna biru yang berada dalam penguasaan DN," ungkap petugas di lapangan. Pengembangan Kasus Tak berselang lama, sekitar pukul 21.05 WIB di lokasi yang sama, polisi kembali meringkus pelaku kedua berinisial LM. Pria yang berdomisili di Komplek Bina Marga, Kelurahan Bunut ini diduga kuat terlibat dalam jaringan transaksi tersebut. Penggeledahan badan terhadap LM membuahkan hasil yang lebih signifikan. Petugas menemukan delapan paket narkotika jenis sabu siap edar. "Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap LM, petugas menemukan delapan paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening berklip. Barang bukti tersebut disimpan di dalam saku jaket merek FSHN Original berwarna cokelat muda yang dikenakan pelaku," jelasnya. Baca Juga: Polres Sanggau Bongkar Jaringan Peredaran Sabu di Dua Kecamatan, 6 Pelaku dan Uang Puluhan Juta Diamankan Komitmen Berantas Narkoba Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sanggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Iptu Eko Aprianto menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Ia juga mengapresiasi peran aktif warga yang berani melapor. “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di Kabupaten Sanggau. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Iptu Eko. Pihaknya memastikan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika. “Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara serius dan profesional,” pungkasnya. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK