faktakalbar

Sisir Kafe dan Tempat Nongkrong, Polres Ketapang Gelar Razia Knalpot Brong

Penulis: Redaksi Saturday, 22 November 2025 📖 2 menit
Sisir Kafe dan Tempat Nongkrong, Polres Ketapang Gelar Razia Knalpot Brong
Faktakalbar.id, KETAPANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ketapang kembali mengintensifkan penertiban kendaraan dalam rangkaian Operasi Zebra Kapuas 2025. Kali ini, petugas gabungan menyasar sejumlah kafe dan lokasi tongkrongan anak muda di wilayah Kabupaten Ketapang pada Kamis malam (21/11/2025). Fokus utama dalam kegiatan patroli malam tersebut adalah melakukan razia knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan standar pabrikan. Baca Juga: Operasi Zebra Kapuas 2025: Polres Sambas Bidik 10 Pelanggaran Prioritas, Knalpot Brong Termasuk Langkah ini diambil sebagai respons cepat aparat kepolisian terhadap banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan kebisingan suara kendaraan, terutama di malam hari. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan roda dua, baik yang sedang melintas maupun yang terparkir di area kafe. Selain memeriksa fisik kendaraan, petugas juga mengecek kelengkapan surat-surat berkendara para pengunjung. Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, CPHR., melalui Kasat Lantas, AKP Yunita Puspita Sari, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan strategi preventif untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan nyaman. “Kami menindak setiap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban, termasuk penggunaan knalpot brong. Penindakan ini sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengetahui bahwa tertib berkendara juga mencakup kendaraan yg dibawa harus sesuai spesifikasi standar yg diatur dalam UU lalu lintas,” ujar AKP Yunita Puspita Sari. Sanksi Tegas: Motor Bisa Ditahan 3 Bulan Dalam kegiatan tersebut, polisi mengedepankan pendekatan humanis namun tegas. Bagi pemilik kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot bising, petugas memberikan teguran dan mewajibkan mereka membuat surat pernyataan. Isinya adalah perjanjian untuk segera mengganti knalpot tersebut dengan yang standar. Namun, AKP Yunita memperingatkan bahwa toleransi ini memiliki batas. Jika pelanggar yang sama kembali tertangkap di kemudian hari, sanksi yang lebih berat menanti. “Tadi kami juga masih menemukan beberapa kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong dan kami berikan teguran serta pemilik wajib membuat surat pernyataan. Apabila kemudian dilain hari masih melanggar makan pemilik akan diberikan sanksi tegas tilang dan penahanan motor selama tiga bulan,” tegas Kasat Lantas. Polres Ketapang menegaskan komitmennya bahwa razia knalpot brong serupa akan terus dilakukan secara berkala selama Operasi Zebra Kapuas berlangsung. Baca Juga: Razia Knalpot Brong Warnai Malam Minggu di Kayong Utara, Remaja di Bawah Umur Dipulangkan Hal ini demi menjamin keselamatan pengguna jalan serta mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di wilayah Bumi Ale-Ale. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK