Sita 4,19 Gram, Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Air Upas Saat Transaksi
Faktakalbar.id, KETAPANG –
Jajaran Kepolisian Sektor
Marau
melalui Polsubsektor Air Upas berhasil meringkus dua pemuda berinisial Y (28) dan B (25) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di Air Upas, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Keduanya ditangkap secara langsung oleh petugas saat tengah melakukan transaksi barang haram di sebuah area perkebunan kelapa sawit di Desa Air Upas pada Selasa (10/2/2026) malam pukul 19.45 WIB.
Baca Juga:
Simpan 8,21 Gram Sabu, Pengedar Narkoba di Tumbang Titi Ketapang Diringkus Polisi
Penangkapan kedua terduga pengedar sabu di Air Upas ini bermula dari adanya laporan warga setempat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah mereka.
Informasi tersebut kemudian diterima oleh petugas Pos Polisi Subsektor (Polsubsektor) Air Upas, yang mengindikasikan adanya pergerakan transaksi narkotika di sekitar kawasan perkebunan.
Kapolres Ketapang, Muhammad Harris, melalui Kapolsek Marau, Septo Suria, mengonfirmasi kebenaran penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa petugas kepolisian langsung bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian secara intensif di lokasi yang disebutkan.
"Dari informasi ini, petugas langsung melakukan penyelidikan dilapangan dan mendapati dua pelaku yang sedang bertransaksi narkoba. Disaksikan beberapa warga setempat, kami langsung melakukan upaya hukum melalui penggeledahan badan kedua pelaku," ujar Septo Suria dalam keterangan resminya pada Senin (23/2/2026) pagi.
Dalam proses penggeledahan badan yang disaksikan langsung oleh sejumlah warga sipil, aparat kepolisian berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang memberatkan.
Petugas menyita dua klip plastik transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu siap edar. Total berat kotor (bruto) barang bukti sabu tersebut mencapai 4,19 gram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah perangkat pendukung lainnya yang menguatkan dugaan bahwa keduanya aktif dalam jaringan peredaran.
Baca Juga:
Kantongi 21 Gram Sabu, Pria di Air Upas Diringkus Satresnarkoba Polres Ketapang
Usai penemuan barang bukti di tempat kejadian perkara, kedua pelaku beserta seluruh barang sitaan langsung digiring menuju Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Marau.
Keduanya kini tengah menjalani proses pemeriksaan secara intensif oleh penyidik guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum sekaligus membongkar jaringan pemasok di atasnya.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang sedikit pun bagi tindak pidana kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Ketapang.
Langkah represif ini merupakan wujud nyata perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya laten narkoba.
"Sesuai atensi Bapak kapolres Ketapang yaitu tindak tegas segala bentuk perbuatan yang berkaitan dengan peredaran narkoba sampai keakar akarnya. Pelaksanaan penindakan tindak pidana narkoba ini akan terus berkelanjutan dan kami pastikan tidak ada tempat untuk para pelaku kejahatan narkoba di wilayah Kecamatan Marau dan Kecamatan Air Upas," tandas Septo.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.