Sita Empat Paket Sabu, Polsek Kendawangan Bekuk Pengedar Narkoba di Rumahnya
Faktakalbar.id, KETAPANG -
Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kendawangan berhasil mengungkap tindak pidana kasus narkoba di Kendawangan, Kabupaten
Ketapang
.
Aparat penegak hukum menangkap seorang pria berinisial R (31) yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar narkotika di kediamannya di Desa Kendawangan Kiri pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pria 58 Tahun Pengedar Sabu di Ketapang, Sita 5,92 Gram Barang Bukti
Penangkapan terhadap pelaku R ini bermula dari adanya laporan warga setempat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Masyarakat memberikan informasi akurat kepada pihak kepolisian bahwa rumah tersangka sering kali dijadikan sebagai lokasi transaksi jual beli barang haram tersebut.
Menindaklanjuti informasi berharga dari warga, aparat kepolisian dari Polsek Kendawangan langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan mendalam dan operasi penggerebekan secara terukur.
Saat penggerebekan berlangsung di tempat kejadian perkara, petugas kepolisian yang turut disaksikan langsung oleh perangkat desa setempat segera melakukan penggeledahan di seluruh area rumah pelaku.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, aparat berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah pesisir Ketapang tersebut.
Barang bukti utama yang diamankan oleh petugas berupa empat paket kantong klip transparan berisi serbuk kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepolisian, total berat kotor (bruto) sabu yang disita mencapai 3,48 gram.
Selain menyita narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah perangkat pendukung lainnya yang diduga kuat digunakan oleh pelaku untuk menunjang aktivitas peredaran narkoba sehari-hari.
Kapolres Ketapang Muhammad Harris melalui Penjabat (Pj) Kapolsek Kendawangan Sigunari menyampaikan keterangan resminya kepada publik pada Rabu (6/5/2026) pukul 10.00 WIB.
Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba di Kendawangan ini merupakan wujud nyata komitmen institusi kepolisian dalam memberantas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukumnya hingga ke akar-akarnya.
“setiap informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba pasti langsung kami tindak lanjuti untuk dilakukan penegakan hukum dan kami pastikan tidak ada ruang di Kecamatan Kendawangan ini bagi pengedar narkoba ” ujar Sigunari.
Saat ini, pelaku R beserta seluruh barang bukti kejahatannya telah dibawa dan diamankan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Ketapang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
Bongkar Jaringan Narkoba, Polsek Delta Pawan Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Ketapang
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman berat dengan jeratan pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.