faktakalbar

Soal Batas Usia di Pilkada, KPU Harmonisasi Putusan MA

Penulis: Redaksi Thursday, 27 June 2024 📖 1 menit
Soal Batas Usia di Pilkada, KPU Harmonisasi Putusan MA
FAKTA KALBAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU), akan memperbarui syarat batas usia dalam pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal itu diungkapkan Ketua KPU, Hasyim Asyari. Hasyim mengatakan, penyesuaian ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA). Sehingga ia mengungkapkan, dalam pembaruan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada, saat ini dalam proses harmonisasi. "Karena ada perubahan norma tentu saja kami akan mengadopsi norma tersebut. Dan ini sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM," kataHasyim saat ditemui awak media, Jakarta, Rabu 26 Juni 2024. Hasyim menjelaskan, sebelumnya ketentuan batas usia tertuang dalam PKPU yang merujuk pada UU 10/2016 tentang Pilkada. Dengan batas usia untuk Bupati-Wlikota minimal 25 tahun, sementata Gubernur-Wakil Gubernur minimal 30 tahun. Dalam UU Pilkada, diakui Hasyim, tidak secara gamblang menyebutkan kapan waktu seseorang peserta Pilkada memenuhi batas usia. "Secara teknis kapan ukuran disebut genap 25 tahun atau 30 tahun? Itu adalah pada saat penetapan pasangan calon," ujarnya. Namun keputusan MA yang telah merinci batas usia dalam Pilkada tepat saat pelantikan. Maka KPU kata Hasyim sedang memperbincangkan harmonisasi aturan tersebut bersama pihak terkait lainnya. "Tentu saja pembicaraan tentang hal ini antara KPU Kementerian Hukum dan HAM dan juga ada Bawaslu dan juga dari pihak Kemendagri," kata Hasyim Asyari.***

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK